Zulhas Persilakan yang Tidak Puas UU MD3 Gugat ke MK
Ia menegaskan bahwa UU MD3 telah berlaku terhitung hari ini, meskipun Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih adanya pihak yang tidak setujui disahkannya Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), membuat Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas) angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa UU MD3 telah berlaku terhitung hari ini, meskipun Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani UU tersebut.
Hal itu lantaran terhitung hari ini sudah masuk tenggat waktu 30 hari yang ditentukan sesuai peraturan, meski Presiden tida meneken namun dipastikan UU MD3 tetap diberlakukan.
Menurutnya, mereka yang tidak setuju dan tidak puas dengan UU yang telah disahkan DPR itu, busa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Sering Didemo, Jubir MK: Enggak Ada Pengaruhnya Pada Persidangan
"Jadi sudah berlaku hari ini, oleh karena itu, satu-satunya cara bagi publik yang tidak setuju (UU MD3) bisa menggugat ke MK," ujar Zulhas, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai UU MD3 bisa membuat DPR RI kebal hukum lantaran ada pasal yang seolah bisa memberikan imunitas terhadap parlemen.