Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka Pencucian Uang dan Gratifikasi Senilai Rp 23 Miliar

"Tersangka ALA (Abdul Latif) telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5% hingga 10% di setiap proyek,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka Pencucian Uang dan Gratifikasi Senilai Rp 23 Miliar
Tribunnews/JEPRIMA
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif (ALA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Abdul Latif diduga telah menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.

Total gratifikasi yang diduga terima Latif yaitu Rp 23 miliar.

Baca: Sebelum KPK Turun Tangan, Calon Gubernur Maluku Utara Sempat Jadi Tersangka di Kepolisian

"Tersangka ALA (Abdul Latif) telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5% hingga 10% di setiap proyek," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Selain kasus tersebut, KPK juga menjerat Abdul Latief dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA REKOMENDASI

Baca: KPK Umumkan Calon Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara

KPK menemukan TPPU Abdul Latief dalam bentuk menempatkan, mentrasfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa barang ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diduga hasil korupsi.

"Juga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan selama ALA sebagai bupati HST," jelas Syarief.

Baca: Perampokan Rumah Mewah di Duren Sawit Terbukti Rekayasa Pembantu

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Latif disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Sementara terkait TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bupati Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) HAT Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

Latif diduga menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas