Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menanti Nasib Ahok di Tangan Artidjo!

Artidjo semakin disegani ketika ia menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menanti Nasib Ahok di Tangan Artidjo!
Instagram
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Namun, Suhadi menjamin, putusan dapat dikeluarkan sebelum dua bulan.

"Berdasarkan SOP-nya (pembahasan) enggak boleh lebih dari dua bulan harus putus," kata Suhadi.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Salah satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya adalah Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok. Mei 2017, Ahok dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menanti Nasib Ahok di Tangan Artidjo..."
Penulis : Ardito Ramadhan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas