Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Nasib Ahok di Tangan Artidjo!

Artidjo semakin disegani ketika ia menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menanti Nasib Ahok di Tangan Artidjo!
Instagram
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Suhadi menjelaskan, cepat atau tidaknya putusan PK tergantung majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun, Suhadi menjamin, putusan dapat dikeluarkan sebelum dua bulan.

"Berdasarkan SOP-nya (pembahasan) enggak boleh lebih dari dua bulan harus putus," kata Suhadi.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Salah satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya adalah Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok. Mei 2017, Ahok dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menanti Nasib Ahok di Tangan Artidjo..."
Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas