SK Jual Jabatan Palsu Staf Khusus Kepresidenan Senilai Rp 5 Juta
SK (40), pelaku penipuan yang mengaku sebagai Staf Khusus Kepresidenan memiliki senjata api peluru karet tanpa izin kepemilikan senjata api.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SK (40), pelaku penipuan yang mengaku sebagai Staf Khusus Kepresidenan memiliki senjata api peluru karet tanpa izin kepemilikan senjata api.
Jajaran Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus SK, penipu yang mengaku sebagai anggota Staf Khusus Kepresidenan Republik Indonesia Bidang Intelijen.
Baca: Mahyudin Jadi Saksi Meringankan Setnov, Ini Pengakuannya
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan, selain melakukan penipuan SK juga memiliki senjata api peluru karet tanpa perizinan.
Senjata api itu didapati penyidik saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman tersangka di Gading Serpong, Tangerang.
"Saat ditangkap di Serpong, kami dapati barang bukti senjata api karet tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan atau penguasaan yang sah," ujar Ade.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang viral melalui media sosial, bahwa ada seorang yang mengaku sebagai Staf Khusus Kepresidenan.
"SK mengaku bisa ajak orang lain atas izin dia, untuk jadi Staf Khusus Kepresidenan," ujar Ade.
SK menawarkan korbannya bisa menjadi seorang Staf Khusus Kepresidenan. Ia menjual jabatan itu, senilai Rp 5 juta.
Korban yang berminat, akan dikirimkan paket berupa kartu tanda pengenal, gantungan kunci, serta peneng dengan logo Istana Presiden Republik Indonesia.
"Korban diminta Rp 5 juta untuk mendapatkan paket tersebut," ujar Ade.
Baca: Fredrich dan Dokter Bimanesh Disebut Merancang Diagnosa Sakitnya Novanto Sebelum Kecelakaan Terjadi
Selama kurun waktu 4 tahun menipu, berdasarkan keterangan dari polisi, tersangka SK suDah meraup untung belasan juta rupiah.
Tapi kepolisian tidak akan berhenti dari pengakuan tersangka. Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut.