SK Jual Jabatan Palsu Staf Khusus Kepresidenan Senilai Rp 5 Juta
SK (40), pelaku penipuan yang mengaku sebagai Staf Khusus Kepresidenan memiliki senjata api peluru karet tanpa izin kepemilikan senjata api.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SK (40), pelaku penipuan yang mengaku sebagai Staf Khusus Kepresidenan memiliki senjata api peluru karet tanpa izin kepemilikan senjata api.
Jajaran Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus SK, penipu yang mengaku sebagai anggota Staf Khusus Kepresidenan Republik Indonesia Bidang Intelijen.
Baca: Mahyudin Jadi Saksi Meringankan Setnov, Ini Pengakuannya
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan, selain melakukan penipuan SK juga memiliki senjata api peluru karet tanpa perizinan.
Senjata api itu didapati penyidik saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman tersangka di Gading Serpong, Tangerang.
"Saat ditangkap di Serpong, kami dapati barang bukti senjata api karet tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan atau penguasaan yang sah," ujar Ade.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang viral melalui media sosial, bahwa ada seorang yang mengaku sebagai Staf Khusus Kepresidenan.
"SK mengaku bisa ajak orang lain atas izin dia, untuk jadi Staf Khusus Kepresidenan," ujar Ade.
SK menawarkan korbannya bisa menjadi seorang Staf Khusus Kepresidenan. Ia menjual jabatan itu, senilai Rp 5 juta.
Korban yang berminat, akan dikirimkan paket berupa kartu tanda pengenal, gantungan kunci, serta peneng dengan logo Istana Presiden Republik Indonesia.
"Korban diminta Rp 5 juta untuk mendapatkan paket tersebut," ujar Ade.
Baca: Fredrich dan Dokter Bimanesh Disebut Merancang Diagnosa Sakitnya Novanto Sebelum Kecelakaan Terjadi
Selama kurun waktu 4 tahun menipu, berdasarkan keterangan dari polisi, tersangka SK suDah meraup untung belasan juta rupiah.
Tapi kepolisian tidak akan berhenti dari pengakuan tersangka. Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut.
"Faktanya baru belasan juta ya, baru dari dua korban, tapi kami akan terus kembangkan kasus ini," lanjut Ade.
Selain itu, tersangka SK tidak sendiri dalam melancarkan aksinya. Ada tersangka lain berinisial H yang kini masih diburu polisi.
"Awalnya saudara H dulu dan itu yang masih kita cari," katanya.
SK kepada para korban, menjanjikan akan mendapatkan fasilitas khusus.
Namun, penyidik kepolisian masih mengembangkan terkait fasilitas yang dijanjikan oleh tersangka.
Dalam kasus ini, SK dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Pihak Sekretariat Kabinet (Setkab) RI menegaskan SK (37) bukan Staf Khusus Presiden. Setkab juga menegaskan kartu pengenal Stafsus Presiden pun palsu.
"Kami mewakili Setkab ingin meluruskan, tersangka bukan Stafsus Presiden," kata Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Kabinet Faisal Amir.
Faisal mengatakan, Stafsus Presiden terdiri atas delapan orang.
"Kalaupun ada Stafsus Presiden Bidang Intelijen, itu ada Diaz Hendropriyono dan Gories Mere. Kami jelaskan bahwa Stafsus Presiden itu ada delapan orang. Kalaupun ada bidang keintelijenan, ada Pak Hendro Priyono dan Pak Gories Mere. Jadi nggak ada lagi (selain Gories dan Diaz Hendropriyono)," katanya.
Baca: PM Australia Turnbull Jamu Jokowi dengan Makan Malam Halal di Kirribilli House
Faisal juga menegaskan tanda pengenal yang dimiliki SK adalah palsu dan berbeda dengan yang asli. Tanda pengenal Stafsus dan Setkab tidak bisa dipalsukan.
"Tanda pengenal kami tidak bisa dipalsukan, ada perbedaan mencolok yang tidak bisa dipalsukan, salah satunya ada hologramnya," imbuhnya.
Pihaknya meminta masyarakat tidak mempercayai setiap bentuk penipuan yang mengatasnamakan Stafsus Presiden.
Penipuan yang mencatut Stafsus ini bukan pertama kalinya.
"Penipuan dengan modus ini sudah sering sekali, sehingga kami imbau masyarakat tidak percaya begitu saja. Kami memiliki website resmi, jadi masyarakat bisa lihat di situ," ujarnya. (Tribun Network/dennis destryawan/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.