Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cagub Maluku Utara Diduga Rugikan Negara Rp3,4 Miliar

Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cagub Maluku Utara Diduga Rugikan Negara Rp3,4 Miliar
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara yang disebabkan oleh mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, mencapai Rp3,4 miliar.

Kerugian negara tersebut terkait pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009. 

Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus.

"Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar, sesuai dengan pencairan kas daerah," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Baca: Abraham Samad Mau Jadi Cawapres Jokowi atau Prabowo, Begini Jawabannya

KPK menduga Ahmad dan Zainal melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009. 

"Pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik ZM, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," ungkap Saut. 

BERITA TERKAIT

Baca: Beli Astrea Grand Rp 3 Juta Lalu Dilego Rp 80 Juta, Tian: Saya Enggak Sangka Seheboh Ini

Saut mengungkapkan dari total kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar itu, senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. 

"Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain," tuturnya. 

Baca: Tinggal di Rumah Kluster, Bule Pelaku Skimming ATM Nasabah BRI Dikenal Tertutup

Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas