Bambang Soesatyo Bantah UU MD3 untuk Lindungi Anggota Dewan dari KPK
Bambang mengatakan, UU MD3 tidak akan melindungi para anggota dewan jika terlibat dalam tiga tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan ...
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo membantah bahwa keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) untuk melindungi anggota dewan dari upaya hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang mengatakan, UU MD3 tidak akan melindungi para anggota dewan jika terlibat dalam tiga tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan narkoba.
Baca: Polisi Temukan Sabu dan Senjata Siap Tembak saat Gerebek Pondok di Kampung Sawit
"Nah inilah yang harus saya jelaskan, jadi enggak ada alasan bagi DPR untuk kebal hukum dari tindak pidana khusus. Itu harus langsung (ditindak)," ujar Bambang di Kwang Koan Kopi Johny, Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Bambang menyebutkan, kekebalan yang dimaksud dalam artian apabila anggota DPR sedang menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan, maka anggota tidak bisa dijerat oleh hukum.
"Kebal itu dalam artian anggota DPR tidak bisa diseret kalau sedang melaksanakan tugas-tugas kedewanan. Ketika memang korupsi baru itu enggak boleh (dikecualikan)," ucapnya.
Politisi Golkar itu juga membantah tudingan UU MD3 dijadikan sebagai senjata serangan balik ketika KPK melakukan penindakan hukum terhadap para anggota dewan yang terindikasi melakukan korupsi.
"Jadi sering dipelintir bahwa kita membentengi diri dari hukum, DPR anti kritik, DPR mau menang sendiri, padahal tidak," kata dia.
UU MD3 disahkan bersama antara DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu.
Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.
Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.
Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR Tegaskan UU MD3 Tak Lindungi Anggota Dewan dari KPK", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/18/10055581/ketua-dpr-tegaskan-uu-md3-tak-lindungi-anggota-dewan-dari-kpk.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.