Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Sekjen Golkar Sikapi Protes Terkait Penunjukan Mekeng Sebagai Ketua Fraksi Golkar

‎"Orang sudah menjustifikasi seolah olah pak Mekeng itu bersalah, kan belum, tidak, beliau dipanggil sebagai saksi."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Reaksi Sekjen Golkar Sikapi Protes Terkait Penunjukan Mekeng Sebagai Ketua Fraksi Golkar
Rakhmat Nur Hakim/Kompas.com
Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus di Kantor DPP Golkar. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergantian Ketua Fraksi Golkar dari Robert Kardinal kepada Melchias Markus Mekeng sempat diprotes kader partai yang berasal dari Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) .

Mereka protes lantaran pergantian tersebut mendadak dan ‎dinilai tidak sesuai dengan mekanisme partai.

Apalagi menurut GMPG Mekeng sering disebut-sebut dalam persidangan perkara KTP elektronik.

Baca: Bamsoet Sebut Relawan Golkar Jokowi Dibentuk Guna Meraup Suara Dalam Pemilu 2019

Menanggapi hal tersebut ‎Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan tudingan tersebut tidak berdasar.

Menurutnya, Mekeng tidak ada kaitannya dengan perkara E KTP.

Adapun pemanggilan Mekeng dipengadilan hanya sebagai saksi.

Baca: Bamsoet Anggap Tak Masalah Bila Prabowo Kembali Berhadapan Dengan Jokowi Dalam Pilpres 2019

Berita Rekomendasi

‎"Orang sudah menjustifikasi seolah olah pak Mekeng itu bersalah, kan belum, tidak, beliau dipanggil sebagai saksi. Bukan berarti beliau bersalah," kata Lodewijk di Kantor DPP Golkar, Jalan Angrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu, (18/3/2018).

Baca: Presiden Jokowi Sampaikan Pentingnya Kontribusi ASEAN-Australia di Kawasan Samudera Hindia

Partainya menurut Lodewijk menghormati asas praduga tidak bersalah.

Anggota partai baru akan diproses apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka.

‎"Kalau bersalah ya udah tahu sanksi nya, baru tersangka aja kita copot. Kalau dulu kan nunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Kita liat asas praduga tak bersalah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas