Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

8 Saran Ombudsmans ke Pemerintah untuk Lindungi Data Konsumen Telekomunikasi

"ORI mengingatkan Pemerintah untuk memperbaiki langkah sistemik agar tak merugikan masyarakat," ujar Alamsyah melalui keterangan persnya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 8 Saran Ombudsmans ke Pemerintah untuk Lindungi Data Konsumen Telekomunikasi
(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card miliknya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman RI memberikan saran kepada Pemerintah agar memperkuat perlindungan terhadap data-data konsumen telekomunikasi.

Anggota ORI Alamsyah Saragih mengatakan hal itu perlu dilakukan agar tidak merugikan masyarakat.

"ORI mengingatkan Pemerintah untuk memperbaiki langkah sistemik agar tak merugikan masyarakat," ujar Alamsyah melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Baca: Penemuan Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi, Ciri Khusus, Hingga Dugaan Polisi

Pertama, Alamsyah mengatakan, mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka.

"Kedua, Melalui Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, baik itu institusi pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan," kata Alamsyah.

Berita Rekomendasi

Kominfo pun ujar Alamsyah, harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data
kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.

"Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar," tutur Alamsyah.

Keempat, Melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.

"Kelima, segera mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara," sambungnya.

Keenam, Membatasi penggunaan klausula baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subyek data dalam posisi lemah.

"Ketujuh, Melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga voucher atau kartu perdana telpon selular untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi markup data pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan pada operator,"

"Kedelapan, Melalui Kementerian Kominfo pula diharapkan segera melakukan penertiban pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara," sambung Alamsyah.

Ia pun mengatakan meski menemui banyak kendala dan hambatan, Ombudsman menilai kebijakkan registrasi prabayar ini harus terus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas