Diperiksa Tiga Jam, Fahri Hamzah Dicecar 12 Pertanyaan
Fahri mengatakan, penyidik mendalami perkara yang dilaporkannya terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).
Fahri diperiksa sekira pukul 10.00 hingga 13.00. Ia mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.
Fahri mengatakan, penyidik mendalami perkara yang dilaporkannya terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman.
"12 pertanyaan yang harus didetailkan," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Ia menerangkan, pemeriksaan untuk menguatkan, bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Sohibul.
Terutama karena Sohibul telah membuat pernyataan di depan publik, bahwa Fahri Hamzah adalah seorang pembohong dan pembangkang.
Baca: Gugat KPU di PTUN, Rhoma Irama: Partai Idaman Tidak Pernah Diverifikasi
"Sesuatu menyerang pribadi saya merupakan tindakan fitnah yang tentu tidak menyenangkan," ujarnya.
Atas perbuatan tidak menyenangkan itu, ucap Fahri, ia merasa Sohibul telah merusak reputasi dan kehormatan secara pribadi.
"Karena itu saya adukan ini dan bisa diproses secara hukum dan yang bersangkutan segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri.
Menurut Fahri, Sohibul harus segera diperiksa polisi. Namun, Fahri akan mencabut laporan, jika Sohibul menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Presiden PKS.
"Kalau dia mundur saya akan cabut laporan. Laporan ini akibatnya karena ini delik aduan ya. Maka ongkosnya ini buat partai, nama baik partai dipertaruhkan. Maka kalau dia undurkan diri laporan saya cabut," ujarnya.
Fahri melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3/2018). Ia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB.
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.