Ketua LPSK: Kejahatan Bisa Terjadi karena Negara Lalai
Selain keadilan, ciri negara demokrasi adalah persamaan. Dalam arti, negara tidak boleh membeda-bedakan siapapun
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Keadilan baik di bidang hukum, sosial maupun ekonomi adalah keadilan yang menempatkan manusia sebagai makhluk berdaulat dan bermartabat.
Selain keadilan, ciri negara demokrasi adalah persamaan. Dalam arti, negara tidak boleh membeda-bedakan siapapun dalam menaati undang-undang.
“Semua orang sama, tidak ada yang lebih tinggi dari yang lain,” demikian pesan yang disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional “Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban sebagai Bentuk Reformasi Peradilan Pidana” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, Senin (19/3/2018).
Semendawai mengatakan, berbicara mengenai keadilan dan persamaan, seperti yang pernah dikemukakan Mohammad Natsir sebagai ciri yang harus dimiliki suatu negara demokrasi, tentu masih akan sangat relevan dengan kondisi kita dalam berbangsa dan bernegara pada saat sekarang.
Apalagi, kedua semangat itu perlahan terasa mulai terkikis. Hal itu dapat terlihat dari berbagai fenomena yang terjadi.
Kondisi sekarang dimana ketidakadilan merajalela, menurut Semendawai, diperburuk lagi dengan tingkah orang yang memiliki kuasa dan materi berlimpah, yang dengan leluasa mengatur hukum dan menghindar dari hukuman.
“Lantas, bagaimana dengan orang-orang yang lemah, yang tidak memiliki kuasa, apalagi memiliki materi berlimpah? Apakah mereka tidak punya hak hidup aman dan nyaman di negara bernama Indonesia?,” ujar dia.
Menurut Semendawai, beberapa ahli mengatakan, tujuan negara berkaitan dengan jaminan atas hak hidup, hak atas badan, kehormatan maupun hak atas kemerdekaan.
Tujuan negara juga menjunjung tinggi hak dan kebebasan warganya, yang berarti negara harus menjamin kedudukan hukum individu dalam negara.
Dari situ, bisa tergambar tujuan mulia pembentukan negara yang menempatkan rakyat mendapatkan hak-haknya.
“Berbicara mengenai ketidakadilan, pikiran kita akan sulit berpaling dari penderitaan yang dirasakan mereka yang menjadi korban tindak pidana. Korban tindak pidana tentu tak pernah berpikir, apalagi berharap ingin menjadi sasaran kejahatan. Kejahatan bisa terjadi karena negara telah lalai dalam menjaga keselamatan warganya. Dalam satu tahun saja, berapa banyak kejahatan yang terjadi?,” ungkap dia.
Semendawai menuturkan, korban merupakan pihak yang paling menanggung kerugian sebagai akibat dari kejahatan. Kerugian mulai dari fisik, materi hingga psikologis.
Karena itulah diperlukan perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap mereka yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana. Diperlukan penanganan yang tepat dari negara bagi saksi dan korban agar mereka aman dan nyaman bersaksi dalam proses peradilan pidana.
Rektor UII Yogyakarta Nandang Sutrisno menambahkan, sebagai negara hukum, supremasi hukum mutlak ditegakkan. Untuk itulah, peran generasi muda, termasuk mahasiswa sangat dinantikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.