Ombudsman Ingatkan Pemerintah Serius Lindungi Data Telekomunikasi
Ombudsman RI mengingatkan Pemerintah untuk serius dalam melakukan perlindungan data telekomunikasi konsumen.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman RI mengingatkan Pemerintah untuk serius dalam melakukan perlindungan data telekomunikasi konsumen.
"Tragedi penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi jutaan nomor pelanggan prabayar fiktif perlu mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah, tidak hanya sebatas pada pengusutan dan penindakan terhadap pelaku," ujar Anggota ORI Alamsyah Saragih, di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Baca: Ini Pesan Ketua DPR kepada BI dan Pemerintah
Ombudsman menilai kejadian tersebut disebabkan karena Pemerintah kurang bersungguh-sungguh dalam melegislasi dan memberlakukan perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi.
"Perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk melindungi warga negara sebagai subyek data," kata Alamsyah.
Alamsyah menegaskan, penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara
sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas.
"Ombudsman RI mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warga negara yang dirugikan," ujar Alamsyah.
Sebelumnya, beredar berita yang sedang ramai diperbincangkan yakni adanya satu NIK tertentu yang memiliki 50 nomor yang terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Plt. Kepala Biro Humas, Noor Iza dalam keterangan persnya menyatakan, pihaknya melakukan pendalaman atas kejadian penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab.
“Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyelahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Noor Iza, Senin (5/3/2018).