21 TKI Dijatuhi Hukuman Mati, Dua di Antaranya Tinggal Menunggu Eksekusi
Masih ada 21 buruh migran lainnya yang dijatuhi hukuman mati, dua orang lainnya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.
Editor: Dewi Agustina
"Seharusnya pemerintah Arab Saudi menghormati ini tetapi mereka selalu berkilah mempunyai hukum sendiri. Namun mereka mengaku sebagai anggota Dewan HAM PBB. Saya kira mereka tidak boleh mengingkari keberadaan instrumen pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perlindungan buruh migran", ungkapnya.
Terkait dengan upaya pembebasan Zaini Presiden Jokowi sudah menyampaikan surat sebanyak 3 kali kepada Raja Salman.
Selain itu, sekurang-kurangnya 3 kali isu Zaini diangkat dalam pertemuan empat mata.
Bukan itu saja, setidaknya tiga kali Menteri Luar Negeri RI berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi.
Kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Zaini mengatakan dirinya dipaksa oleh polisi Arab Saudi untuk mengakui membunuh majikannya.
Pada Juli 2009 pihak KJRI Jeddah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini dari hukuman mati.
Presiden Joko Widodo mengajukan permohonan secara langsung kepada Raja Salman saat melawat ke Arab Saudi pada September 2015.
Permintaan serupa diulang kembali saat Raja Salman berkunjung ke Indonedia pada Maret 2017. (tribunnetwork/wah/sen)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.