Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo di Depan Kedubes Saudi Arabia Suarakan Stop Hukuman Mati

"Sepanjang 2008 sampai 2018 sudah ada 5 buruh migran di eksekusi mati di Saudi. Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, Zaini Misrin"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Demo di Depan Kedubes Saudi Arabia Suarakan Stop Hukuman Mati
Tribunnews.com/ Wahyu Firmansyah
Migrant CARE bersama Serikat Buruh Migran Indonesia(BMI), Jaringan Buruh Migran(JBM), Human Rights Working Group(HRWG), dan Komisi Migran KWI, menggelar aksi demonstrasi di depan Kedubes Saudi Arabia di Jakarta, Selasa (20/3/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi hukuman mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin mendapat reaksi dari sejumlah aktivis.

Migrant CARE bersama Serikat Buruh Migran Indonesia(BMI), Jaringan Buruh Migran(JBM), Human Rights Working Group(HRWG), dan Komisi Migran KWI, menggelar aksi demonstrasi di depan Kedubes Saudi Arabia di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Baca: Wakil Ketua DPR Sesalkan Ketidak Terbukaan Arab Saudi Soal Hukum Mati Zaini Misrin

Dalam aksinya, mereka melakukan aksi teatrikal hukuman mati yang menimpa buruh migran Indonesia.

Ketua pusat studi Migrant Care, Anis Hidayah, hukuman mati yang menimpa Zaini Misrin bukan peristiwa kali pertama.

"Sepanjang 2008 sampai 2018 sudah ada 5 buruh migran di eksekusi mati di Saudi. Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, Zaini Misrin", ujar Anis Hidayah di depan kedutaan Saudi Arabia.

Berita Rekomendasi

Baca: Permintaan Korban First Travel: Pak Andika Tobat Yaa, Kasih Keterangan yang Benar

"Stop hukuman mati sekarang juga," tambahnya.

Baca: Singapura U-23 Kontra Indonesia U-23, Luis Milla Soroti Keunggulan Eksekusi Bola Mati

Menurutnya eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Apalagi menurut pengakuan Zaini Misrin dirinya dipaksa mengakui melakukan pembunuhan.

Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan Mandatory Consular Notification.

Baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas