Hakim PTUN Mengabulkan Gugatan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding
Setelah menentukan sikap partai, pihaknya akan menyampaikan hasil ketetapan PTUN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura kubu Sudding menjadwalkan menggelar rapat pleno. Rapat pleno digelar membahas sikap partai setelah dikeluarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penasehat hukum Partai Hanura kubu Sudding, Adi Warman, mengatakan pengambilan sikap partai menyikapi hasil penetapan PTUN itu harus dilakukan karena batas waktu pendaftaran calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten sudah semakin dekat.
"Kami rabu pleno. Berikutnya mengambil langkah efektif, efisien mengejar waktu penjaringan caleg," tutur Adi Warman, Senin (19/3/2018).
Setelah menentukan sikap partai, pihaknya akan menyampaikan hasil ketetapan PTUN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Dua instansi penyelenggara pemilu itu diharapkan mematuhi ketetapan PTUN, di mana kepengurusan Partai Hanura sah secara hukum diketuai oleh Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua Umum Sarifuddin Sudding.
"Untuk tidak melayani atau menerima, memfasilitasi orang yang mengaku Partai Hanura yang Oesman Sapta Odang Sekjen Herry Lontung. Kecuali Oesman Sapta Odang dan Sarifuddin Sudding," kata dia.
Dia menambahkan belum tercapai islah atau perdamaian di Partai Hanura. Memang sempat ada upaya perdamaian antara dua kubu di partai itu, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan.
Adanya penetapan PTUN itu membuat legalisasi bakal calon legislatif dari Partai Hanura harus ditandatangani oleh Oesman Sapta Odang, selaku ketua umum dan Sarifuddin Sudding, sebagai Sekretaris Jenderal.
"Islah itu gosip, tidak pernah. Ada upaya tetapi gagal. Tidak ada kesepakatan, upaya damai dibuat, tetapi tidak sepakat. Barangkali dewan pembina islah atau duduk bareng dengan cara berhati nurani lain cerita," tambahnya.
Seperti diketahui, Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019 pada: 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018. Sementara itu, Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan permintaan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding.
Di dalam surat penetapan nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT disebutkan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohon penggugat. Surat penetapan itu dibacakan majelis hakim di sidang beragenda pembacaan putusan sela di PTUN, Senin (19/3/2018) sore.
Objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO, dimana di SK itu berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. SK ditandatangani Menkumham, Yasonna Laoly.
Bersamaan dengan putusan sela dari Majelis Hakim PTUN itu maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama atau SK Awal Hanura di mana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura OSO-Sudding.
Untuk kepengurusan DPP Partai Hanura, kata dia, kembali ke Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-22.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2015 – 2020, tanggal 12 Oktober 2017.
Diharapkan dengan adanya Putusan Sela ini maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura termasuk, pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan.