Ketua DPR Ingatkan Kemenaker Tuntaskan Aturan Turunan UU Perlindungan TKI di Luar Negeri
Karena menurut Ketua DPR, Bambang Soesatyo, hingga kini belum adanya peraturan pelaksana
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntaskan regulasi turunan Undang-undang (UU) untuk melindungan para TKI di luar negeri.
Karena menurut Ketua DPR, Bambang Soesatyo, hingga kini belum adanya peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membahas regulasi turunan dari UU tersebut, mengingat sampai saat ini belum satupun peraturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI ini kepada wartawan dalam menanggapi isu-isu aktual, Selasa (20/3/2018).
Hal ini disampaikan Politikus Golkar ini dalam rangka menyikapi eksekusi hukuman pancung pekerja migran Indonesia asal Bangkalan, Madura bernama M Zaini Misrin di Arab Saudi.
Bamsoet juga lantas menyebut pekerja migran Indonesia bernama Suyanti yang mengalami ketidakadilan di Malaysia.
Majikan Suyanti yang didakwa menyiksa TKI asal Kisaran, Sumatera Utara itu lolos dari hukuman penjara dan hanya diperintahkan membayar denda.
Bamsoet khawatir para pelaku penganiayaan terhadap TKI bisa lolos begitu saja seperti halnya vonis terhadap majikan Suyanti.
“Pemerintah terutama Kementerian Luar Negeri agar lebih serius dalam melakukan pembelaan dengan mengirimkan nota protes serta mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Malaysia mengingat korban (Suyanti, red) mengalami cedera fisik berat akibat penganiayaan,” ujarnya.
Selain itu, Bamsoet juga mengharapkan pemerintah bisa bekerja sama dan menerima masukan dari Migrant Care Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap TKI.
“Karena kasus penganiayaan TKI masih kerap terjadi di luar negeri,” jelasnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Agus meminta pemerintah memberikan bantuan hukum maksimal kepada TKI yang tersangkut masalah hukum di luar negeri.
"Walaupun saya mendengar katanya sudah maksimal, tapi yang terkahir itu eksekusinya pun belum diberikan secara transparan. Rasanya kita harus mendorong bantuan hukum dari pemerintah harus betul-betul intensif dan betul-betul kuat," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (20/3/2018).
Menurut Agus pemerintah harus serius dalam membantu para TKI yang tersangkut hukum.
Apalagi yang terkena hukuman berat seperti vonis mati.
Pemerintah harus mendapat informasi serinci mungkin terkait kasus para TKI tersebut.
"Karena ini menyangkut nyawa warga negara kita. Tentunya dari jauh-jauh hari sudah betul-betul diberikan bantuan hukum yang sangat kuat ketat bahkan setiap informasi kita harus dapatkan secara jelas," katanya.
Terkait apakah perlu dilayangkannya nota protes terhadap Arab Saudi terkait kasus Zaini, Agus menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Hanya saja menurutnya DPR perlu memanggil kementerian tenaga kerja dan BPN2TKI untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
"Tentunya nanti komisi terkait akan memberikan koordinasi atau dalam jelas politknya memanggil kepala BNP2TKI dan Kemenaker untuk betul-betul membahas jelas hal ini agar tidak terulang kembali," katanya.(*)