KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Pengusaha Adiguna Sutowo Untuk Tersangka Emirsyah Satar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha kondang, Adiguna Sutowo.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha kondang, Adiguna Sutowo.
Adiguna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).
Baca: KPK Periksa Ketua KPU Sulawesi Tenggara Terkait Suap Wali Kota Kendari
Selain Adiguna, KPK juga memeriksa Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achitina serta pihak swasta bernama, Widhi Darmawan.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Baca: Airlangga Bantah Ada Iming-Iming Posisi Menteri Untuk Mahyudin
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Baca: Politikus PAN: Tak Hanya Jokowi, Amien Rais Selalu Mengkritisi Sejak Jaman Gus Dur, Mega, dan SBY
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.