Tim Seleksi Tegaskan Anggota KPU DKI Bebas Partisan
Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2023 menjaring calon terbaik menempati posisi anggota KPU DKI Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2023 menjaring calon terbaik menempati posisi anggota KPU DKI Jakarta.
Anggota Timsel calon anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Siti Zuhro, mengatakan selama tahapan seleksi timsel menegaskan tanpa ada keberpihakan atau partisan.
"Kami akan memutus mata rantai, lambat atau cepat akan ketahuan kalau timsel partisan. (Timsel,-red) Tidak posisi paritsanship berpihak atau mencatat nama tertentu apalagi untuk diluluskan," tutur Siti Zuhro, ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Baca: Seleksi Calon Anggota KPU DKI, Tim Seleksi Akan Serahkan 14 Nama Kepada KPU RI
Untuk menjaring calon terbaik, menurut dia, timsel melakukan rekam jejak.
Selain itu, timsel meminta konsultasi serta masukan dari publik mengenai calon tersebut.
Timsel mempertimbangkan semua masukan melalui website, media sosial bahkan menerima surat yang ditujukan bersurat kepada timsel melalui kantor KPU DKI Jakarta.
Baca: Wakil Ketua DPR Sesalkan Ketidak Terbukaan Arab Saudi Soal Hukum Mati Zaini Misrin
Setelah melakukan rekam jejak, timsel menentukan 14 calon terbaik yang akan diserahkan namanya kepada KPU RI pada 9 April mendatang.
Dia menjelaskan, syarat utama berupa integritas.
Timsel tidak akan meluluskan calon yang integritas kurang.
Setelah itu, memiliki kompetensi, profesional dan kemampuan manajerial.
Baca: Politikus PAN: Tak Hanya Jokowi, Amien Rais Selalu Mengkritisi Sejak Jaman Gus Dur, Mega, dan SBY
"Menghasilkan calon KPU the best. Tidak lekang ketika ditarik ke politik atau kepentingan menguntungkan pihak tertentu partai tertentu," kata dia
Selama tahapan seleksi, kata dia, timsel memegang prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Setiap keputusan diumumkan secara terbuka melalui website KPU DKI Jakarta.
"Supaya tidak menimbulkan hal yang dipertanyakan di publik," tambahnya.
Sebelumnya, tim seleksi calon anggota KPU Provinsi DKI Jakarta sedang menyeleksi calon anggota KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2023. 14 calon anggota akan diserahkan kepada KPU RI pada 9 April 2018.
Timsel bekerja sejak 7 Februari 2018 sampai tanggal penyampaian nama 14 calon kepada KPU RI pada 9 April 2018. Ada sejumlah tahapan yang dilalui calon anggota KPU DKI.
Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 62/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 37/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode Tahun 2018-2023.
Tahapan dimulai dari penelitian administrasi calon anggota KPU Provinsi sampai tes tertulis menggunakan metode Computer Assisted Tes (CAT).
Lalu, tahapan selanjutnya, tes psikologi, tes kesehatan, dan tes wawancara. Tiga tahapan tes tersebut diikuti sebanyak 40 calon anggota KPU DKI.
Selama tahapan tersebut, timsel bekerjasama dengan sejumlah pihak, seperti Polri, Universitas Indonesia, KPU RI, dan instansi terkait lainnya.
Masa jabatan tujuh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2013-2018 berakhir pada 24 Mei 2018. Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan itu, KPU RI menetapkan keanggotaan tim seleksi (timsel).
Timsel calon Anggota KPU periode 2018-2023 untuk Provinsi DKI Jakarta, yaitu Siti Zuhro, Wirdyaningsih, Abdul Aziz, Anisia Kumala, dan Faiz Rafdhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.