Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKI Dihukum Mati, Komnas HAM Desak Pemerintah Indonesia Mengecam Keras Tindakan Arab Saudi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes ke Arab Saudi karena eksekusi mati seorang tenaga

Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes ke Arab Saudi karena eksekusi mati seorang tenaga kerja Indonesia (TKI).

Pasalnya, eksekusi pada Zaini Misrin, Minggu (18/3/2018), tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dahulu (mandatory consular notification), seperti dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Senin (19/3/2018).

Baca: Bak Mitos Kucing Punya 9 Nyawa, Skittles Tetap Hidup Meski Tubuhnya Menancap di Pagar

"Kami mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengecam keras atau protes terhadap Pemerintah Kerajaan Arab Saudi supaya mereka tidak mengulangi kejadian-kejadian seperti ini," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (19/3/2018).

Selain itu, Beka juga menyebutkan bahwa hukuman mati tak sesuai dengan prinsip HAM.

"Kami tentu saja mengecam keras pelaksanaan hukuman mati terhadap TKIdi Arab Saudi karena kami pegang prinsip bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," tegasnya.

Komnas HAM juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk proaktif dalam melindungi TKI yang terlibat kasus hukum.

Berita Rekomendasi

Pihak Kemenlu sendiri telah membenarkan informasi mengenai eksekusi mati tanpa pemberitahuan ini dan telah berkomunikasi dengan keluarga Misrin di Bangkalan.

"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi)," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat.

Diketahui, Mochammad Zaini Misrin alias Slamet (47) dituduh membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Munammad al-Sindy, di Kota Mekkah pada 2004.

Baca: Fakta Pembunuhan Wanita Cantik di Cibinong, Korban Dibawa Putar-putar Lalu

Ia ditangkap pada 13 Juli 2004 dan dijatuhi hukuman mati pada 17 November 2008.

Usai ditahan selama 13 tahun, Misrin menjalani eksekusi mati pada Minggu (18/3/2018) waktu setempat.

Sebelumnya, Jokowi sempat tiga kali meminta grasi untuk Misrin pada Raja Salman.

Simak video di atas.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas