Di Arab Saudi, Ada 2 TKI yang Proses Hukumnya Berstatus 'Kritis' dan Bisa Dieksekusi Mati Kapan Saja
Pemerintah pun telah memberikan pendampingan sejak awal pada 15 TKI tersebut.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal mengatakan dari 20 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman mati di Arab Saudi, dua diantaranya proses hukumannya berstatus 'kritis'.
Kedua TKI itu bernama Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib, keduanya bisa kapan saja dieksekusi mati lantaran kasusnya telah masuk sebelum tahun 2011.
Sementara tahapan hukuman bagi 18 lainnya masih dalam proses, meskipun vonisnya adalah hukuman mati.
"Mengenai data dari 20 kasus (TKI) yang terancam hukuman mati, yang dua ini kritis, yang 18 (lainnya) masih berbagai tahap," ujar Iqbal, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Iqbal menambahkan, ada sebanyak 15 dan 20 TKI yang divonis eksekusi mati karena tuduhan kasus pembunuhan.
Pemerintah pun telah memberikan pendampingan sejak awal pada 15 TKI tersebut.
Data milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi pun telah dimiliki Kemlu.
"Yang agak berat, yang (kasusnya) pembunuhan, tetapi yang pembunuhan ini hampir semua kita sudah lakukan pendampingan dari awal, sehingga kita punya semua datanya," kata Iqbal.
Dari 20 kasus tersebut, 15 diantaranya diruduh melakukan pembunuhan, sedangkan 5 diantaranya dituduh melakukan sihir.
Berkaca pada kasus terbaru, yakni TKI Zaini Misrin yang telah dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia memang terus mengupayakan pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi 20 TKI terpidana mati yang tersisa di negara itu.
Sebelumnya, Menteri ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri sempat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI membahas eksekusi mati yang dialami Zaini.
Ia menyebut berdasar data dari Kemlu, 79 dari total 102 TKI terpidana mati di Arab Saudi, telah dibebaskan.
Sedangkan 3 TKI telah dieksekusi mati, termasuk Zaini Misrin.
Hingga akhirnya tersisa 20 TKI yang kini masih menghadapi ancaman hukuman mati.
Hanif menyebutkan, eksekusi mati dan pembebasan tersebut berlangsung sejak 2011 hingga 2018.
Perlu diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati TKI asal Madura, Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).
Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, Arab Saudi, pada 2004 silam.
Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.
Kendati telah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK), eksekusi mati terhadap Zaini ternyata tetap dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.