Hanura Kubu OSO Nilai Keliru Keputusan PTUN Soal Penundaan SK Kemenkumham
"Daryatmo dan Sudding tak memiliki legal standing mewakili DPP. Partai Hanura yang SK Menteri Hukum dan HAM RI-nya sedang digugat,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Hanura kubu Oesman Sapta Odang menilai keliru ketetapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan permintaan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding.
Petrus Selestinus, penasehat hukum DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, selaku tergugat intervensi, menilai ketetapan majelis hakim PTUN itu hanya sekedar memberikan 'angin surga' bagi kubu Daryatmo dan Sudding.
Baca: SBY: Dulu Saya Memimpin, Kurang Apa Dikritik, Dihujat, Dihajar, Tapi Pemerintahan Tidak Jatuh
Sebab, dalam persidangan berikut, kata dia, putusan sela dapat dibatalkan kembali oleh Majelis Hakim.
Menurut dia, terdapat sejumlah hal mengapa majelis hakim akan membatalkan putusan sela tersebut.
Dia menjelaskan, pertama, tidak ada keadaan yang mendesak yang merugikan Daryatmo dan Sudding.
Kedua, kepentingan umum yang diemban DPP. Partai Hanura sangat dirugikan.
Baca: SBY: Kepada Pak Luhut, Kurangi Pernyataan Bernada Ancaman
"Daryatmo dan Sudding tak memiliki legal standing mewakili DPP. Partai Hanura yang SK Menteri Hukum dan HAM RI-nya sedang digugat," kata dia, saat dihubungi, Rabu (21/3/2018).
Selain itu, dia menilai, Surat Keputusan (SK) Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 yang menjadi objek gugatan hanya bersifat deklaratif tanpa ada diktum yang bersifat perintah untuk melaksanakan sesuatu sehingga tidak diperlukan penundaan atas pelaksanaan.
SK itu berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020.
Baca: Soal Amien Rais dan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Pemuda Muhammadiyah Siap Fasilitasi Debat Terbuka
SK ditandatangani Menkumham, Yasonna Laoly.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan permintaan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding.
Di dalam surat penetapan nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT disebutkan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohon penggugat.
Baca: Amien Rais Tuding Jokowi Bohong, Sofyan Djalil Jelaskan Manfaat Program Sertifikat Tanah
Surat penetapan itu dibacakan majelis hakim di sidang beragenda pembacaan putusan sela di PTUN, Senin (19/3/2018) sore.
Objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO, dimana di SK itu berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. SK ditandatangani Menkumham, Yasonna Laoly.
Melihat putusan itu, penasehat hukum Partai Hanura kubu Sudding, Adi Warman, mengatakan SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama atau SK Awal Hanura di mana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura OSO-Sudding.
Untuk kepengurusan DPP Partai Hanura, kata dia, kembali ke Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-22.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2015 – 2020, tanggal 12 Oktober 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.