Hanura Kubu OSO Nilai Keliru Keputusan PTUN Soal Penundaan SK Kemenkumham
"Daryatmo dan Sudding tak memiliki legal standing mewakili DPP. Partai Hanura yang SK Menteri Hukum dan HAM RI-nya sedang digugat,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Hanura kubu Oesman Sapta Odang menilai keliru ketetapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan permintaan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding.
Petrus Selestinus, penasehat hukum DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, selaku tergugat intervensi, menilai ketetapan majelis hakim PTUN itu hanya sekedar memberikan 'angin surga' bagi kubu Daryatmo dan Sudding.
Baca: SBY: Dulu Saya Memimpin, Kurang Apa Dikritik, Dihujat, Dihajar, Tapi Pemerintahan Tidak Jatuh
Sebab, dalam persidangan berikut, kata dia, putusan sela dapat dibatalkan kembali oleh Majelis Hakim.
Menurut dia, terdapat sejumlah hal mengapa majelis hakim akan membatalkan putusan sela tersebut.
Dia menjelaskan, pertama, tidak ada keadaan yang mendesak yang merugikan Daryatmo dan Sudding.
Kedua, kepentingan umum yang diemban DPP. Partai Hanura sangat dirugikan.
Baca: SBY: Kepada Pak Luhut, Kurangi Pernyataan Bernada Ancaman
"Daryatmo dan Sudding tak memiliki legal standing mewakili DPP. Partai Hanura yang SK Menteri Hukum dan HAM RI-nya sedang digugat," kata dia, saat dihubungi, Rabu (21/3/2018).
Selain itu, dia menilai, Surat Keputusan (SK) Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 yang menjadi objek gugatan hanya bersifat deklaratif tanpa ada diktum yang bersifat perintah untuk melaksanakan sesuatu sehingga tidak diperlukan penundaan atas pelaksanaan.
SK itu berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020.
Baca: Soal Amien Rais dan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Pemuda Muhammadiyah Siap Fasilitasi Debat Terbuka
SK ditandatangani Menkumham, Yasonna Laoly.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan permintaan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.