Hanura Kubu OSO Nilai Keliru Keputusan PTUN Soal Penundaan SK Kemenkumham
"Daryatmo dan Sudding tak memiliki legal standing mewakili DPP. Partai Hanura yang SK Menteri Hukum dan HAM RI-nya sedang digugat,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Di dalam surat penetapan nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT disebutkan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohon penggugat.
Baca: Amien Rais Tuding Jokowi Bohong, Sofyan Djalil Jelaskan Manfaat Program Sertifikat Tanah
Surat penetapan itu dibacakan majelis hakim di sidang beragenda pembacaan putusan sela di PTUN, Senin (19/3/2018) sore.
Objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO, dimana di SK itu berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. SK ditandatangani Menkumham, Yasonna Laoly.
Melihat putusan itu, penasehat hukum Partai Hanura kubu Sudding, Adi Warman, mengatakan SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama atau SK Awal Hanura di mana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura OSO-Sudding.
Untuk kepengurusan DPP Partai Hanura, kata dia, kembali ke Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-22.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2015 – 2020, tanggal 12 Oktober 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.