Koleksi Sepatu Bos First Travel Kiki Hasibuan di Sidang: Dari Harga Rp 4 Jutaan Sampai Rp 20 Jutaan
Terdakwa kasus penggelapan dana jemaah ini selalu tampil modis mulai dari atas kepala hingga alas kakinya.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
![Koleksi Sepatu Bos First Travel Kiki Hasibuan di Sidang: Dari Harga Rp 4 Jutaan Sampai Rp 20 Jutaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sepatu-kiki-hasibuan_20180321_075819.jpg)
Penelusuran lainnya, situs jual beli online di akun Istagram @badassmonkey.id, tertera dalam postingan akun tersebut, menjual sepatu Adidas dengan tipe NMD XR1 yang sama persis yang dikenakan Kiki seharga Rp 4 Juta.
Penelusuran Tribunnews ini merupakan hasil dari beberapa situs yang menjual produk asli dari merk sepatu yang dikenakan oleh Kiki.
Meski Kiki belum bisa dipastikan mengenakan sepatu merk original atau asli, namum melihat dari gaya hidupnya saat menjabat sebagai Direktur Keuangan First Travel rasanya tidak mungkin dia mengenakan sepatu yang bukan original.
Diketahui, Kiki bersama sang Kakak, Anniesa Hasibuan dan Andika Sutachman didakwa melakukan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah First Travel.
Atas perbuatannya, Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.