Korban Ingatkan Bos First Travel Untuk Bertobat
Di Pengadilan Negeri Depok, bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, sempat diingatkan korban untuk bertobat
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Berdasarkan pantauan Tribunnews, persidangan ketiga terdakwa dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat menuju ruang persidangan, ketiga terdakwa sempat dinasehati opeh para korban yang merupakan calon jemaah First Travel.
"Pak Andika tobat yaa. Kasih keterangan yang benar. Tobat ya pak," ucap salah satu calon jemaah.
Mendengar hal itu, Andika yang tengah dikawal petugas merespon dengan menganggukan kepala.
Menyusul dibelakang, sang istri Anniesa Hasibuan dan adik ipar, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang juga dibawa menuju ruang persidangan.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan
Salah satu Ibu yang juga korban juga mengingatkan kepada Anniesa dan Kiki untuk bertobat.
"Anniesa dan Kiki tobat juga yaa," ucap salah satu Ibu sembari menepuk pundak Anniesa.
Mendengar hal itu, Anniesa hanya tertunduk sambil dibawa masuk ruang persidangan.
Diketahui, Menurut agenda, sidang ketiga terdakwa bos Firat Travel akan menghadirkan 12 orang saksi dari 13 orang dijadwalkan yang merupakan mantan karyawan PT. First Travel.
Ke-12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Trabel yakni :
1.Dennys juliens
2. Atika adinda putri
3. Rakhmawati putriana
4. Nur halimah
5. Tita sri rubianti
6. Edi iskandar
7. Chindy andini
8. Agus santoso
9. Galih firmansyah
10. Isni yulianti
11. Novi fatheka trisnawati
12. Ayu indriyani
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)