LPSK Dorong Masyarakat Agar Berani Laporkan Tindak Kejahatan
Keberanian masyarakat melaporkan itu akan mampu menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong masyarakat agar berani melaporkan kejahatan, mendukung proses peradilan dan memastikan hak-hak saksi dan korban yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
Keberanian masyarakat melaporkan itu akan mampu menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
"Semua elemen masyarakat harus bersatu dan jangan diam. Dengan adanya kepastian perlindungan dari LPSK bagi saksi maupun pelapor tindak pidana narkoba, diharapkan peran serta aktif masyarakat bisa ditingkatkan,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada pelantikan Pengurus Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Rabu (21/3/2018).
Menurut Semendawai, apa yang menjadi tujuan organisasi Ganas Annar sejalan dengan kerja-kerja LPSK.Apalagi, Presiden Jokowi sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba.
Hal ini beralasan mengingat peredarannya yang sudah meluas dan tidak mengenal status sosial. Untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, semua elemen masyarakat harus bersatu dan tidak tinggal diam.
“Kezaliman akan terus ada karena diamnya orang-orang baik. Begitu pula dalam konteks melawan narkoba karena ini sudah masuk kejahatan luar biasa mengingat dampak dan wilayah operasinya lintas negara,” tegas Semendawai.
Menurut Semendawai, Ganas Annar MUI perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah sehingga mereka bisa lebih maksimal dalam bekerja.
Gerakan seperti ini layak didukung karena membuka kesempatan masyarakat berbuat nyata dan turut aktif membantu penegak hukum memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Yang menyenangkan, semangat melawan kebatilan itu tidak lagi per individu, tetapi sudah terorganisir,” katanya.
Pelantikan Pengurus dan Relawan Ganas Annar MUI Provinsi Kepulauan Riau dilakukan Wakil Ketua Umum Ganas Annar MUI Pusat Noor Sidharta dan dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Wali Kota Tanjung Pinang, Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Harian MUI Kepulauan Riau Aji Bambang.
Kepengurusan Ganas Annar MUI Provinsi Kepulauan Riau dipimpin Herman Zahrudin yang keanggotaannya diisi para tokoh agama dan masyarakat setempat.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengingatkan kepada pengurus dan relawan Ganas Annar MUI bahwa ini merupakan kerja ikhlas yang dilakukan secara tulus.
“Ini kerja tambahan bagi kita dan bisa menambah ladang amal ibadah. Tidak ada status sosial yang lolos dari bahaya narkoba karena memang dari aspek ekonomi, bisnis narkoba menggiurkan. Terima kasih kepada MUI yang telah membentuk gerakan ini. Kami pemerintah daerah siap mendukung,” tutur Nurdin.
Menurut Nurdin, ibarat tubuh, Indonesia sudah dirasuki empat virus, yaitu korupsi, terorisme, korupsi dan satu lagi yang juga penting adalah hoax atau informasi palsu.
Khusus pemberantasan narkoba, Nurdin menyatakan sangat mendukung peran aktif dan nyata penegak hukum, pemerintah, ulama dan masyarakat.
“Pencegahan harus dimulai sejak dini bahkan hingga sekolah. Pencegahan tak bisa dilakukan satu institusi saja melainkan harus bersama,” kata mantan Bupati Karimun ini.
Sementara Wakil Ketua Umum Ganas Annar MUI Pusat Noor Sidharta mengatakan, MUI memberikan perhatian khusus pada bahaya narkoba.
MUI setidaknya telah mengeluarkan tiga fatwa terkait bahaya narkoba, yang salah satunya menyatakan narkoba haram.
Selain fatwa, MUI juga menempuh upaya lain dengan membentuk Ganas Annar. Hal ini dilakukan karena bahaya narkoba sangat besar bagi umat dan negara.
“Gerakan ini jadi benteng kokoh melawan narkoba,” kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.