Penambahan Kursi Pimpinan MPR Untuk PKB Terganjal Protes PPP
Alasannya berdasarkan tafsir fraksi PPP bahwa jatah penambahan pimpinan yakni milik PDIP, Gerindra, PAN, bukan PDIP Gerindra, dan PKB.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan MPR akan menggelar rapat untuk membahas penambahan 3 kursi wakil Ketua MPR sebagai hasil dari revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3).
Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan penambahan pimpinan MPR tersebut sedikit bermasalah.
Alasannya berdasarkan tafsir fraksi PPP bahwa jatah penambahan pimpinan yakni milik PDIP, Gerindra, PAN, bukan PDIP Gerindra, dan PKB.
Baca: SBY: Dulu Saya Memimpin, Kurang Apa Dikritik, Dihujat, Dihajar, Tapi Pemerintahan Tidak Jatuh
"Penambahan 3 pimpinan MPR wakil ketua memang ada sedikit masalah yang akan di bicarakan berkaitan dengan kursi wakil ketua oleh partai pemenang pemilu ke 6. Disitu tertulis kan suara hasil pemilu 2014 dan ternyata suara ke 6 itu menurut tafsir (PPP) yakni fraksi PAN," ujar Wakil ketu MPR Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (21 /3/2018).
Mahyudin mengatakan jatah penambahan tersebut akan dibicarakan di tingkat pimpinan.
Baca: SBY: Kepada Pak Luhut, Kurangi Pernyataan Bernada Ancaman
Fraksi PPP telah melayangkan surat protes kepada Pimpinan MPR.
"Pasti itu akan dibicarakan karena MPR sendiri kan tidak mungkin berani melakukan sesuatu apabila itu melanggar hukum, yang berpotensi digugat orang belum apa apa dari fraksi PPP sudah mengirim surat," katanya.
Menurut Mahyudin berdasarkan jumlah suara terbanyak ke enam dalam pemilu 2014 memang PAN.
Namun kursi terbanyak ke enam di DPR yakni PKB.
Baca: Hanura Kubu OSO Nilai Keliru Keputusan PTUN Soal Penundaan SK Kemenkumham
"Jadi waktu pemilu kan PKB banyak menang di suara suara kursi yang harganya mahal misalnya di pulau Jawa, jadi kursi lebih banyak PAN, tapi kalau suara lebih banyak PKB ini yang akan dibahas," katanya.
PPP protes karena isi dalam UU MD3 pasal 427 A huruf C berbunyi "Penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6" .
PPP menilai diksi 'suara' di pasal tersebut harus dipahami sebagai perolehan suara di Pemilu 2014, bukan jumlah kursi di DPR, seperti kesepakatan fraksi-fraksi dalam pembahasan UU MD3.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2014 PKB mendapatkan suara 11.198.957, kursi yang diraih di DPR yakni 47.
Sementara itu PAN mendapatkan sura
9.481.621, kursi yang diraih di DPR yakni 49.