Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permenhub 108/2017 Bakal Terealisier

Masifnya penambahan pengemudi berbasis online baru yang terus dilakukan perusahaan transportasi online menjadi persaingan tidak sehat

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Permenhub 108/2017 Bakal Terealisier
Sriwijaya Post/Haris Widodo
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran sebuah aturan bagi penyelenggara armada online seperti Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan sebuah keniscayaan yang tak bisa ditolak.

"Layaknya kehadiran layanan taksi online, aturan untuk mereka pun sebuah keniscayaan. Hendaknya semua pihak mesti legowo, karena PM 108/2017 itu sudah bagus sekali," ungkap Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhiddin M. Said dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sama dengan yang terjadi di sejumlah negara maju dalam mengatur bisnis angkutan umum berbasis teknologi.

"Namamya keselamatan penumpang itu merupakan satu hal yang tak bisa ditawar hingga dengan sendirinya dalam kaitan ini merupakan tanggung jawab pemerintah selaku regulator. Permen 108/2017 sudah sangat mengakomodir semua pihak,hingga sejatinya operator pun harus memberikan dukungan penuh," tukasnya.

Baca: Saat Antar 8 Bule Jerman, Pria Ini temukan Ular Putih Berukuran Manusia Dewasa

Dicontohkaannya, untuk urusan KIR, mau tidak mau harus dilaksanakan, sebab kendaraan itu baik punya pribadi angkutan umum baru atau lama harus diuji kelayakannya, dan ini lumrah untuk semua moda transportasi tak terkecuali angkutan umum.

"Adapun soal keluhan mahalnya SIM A Umum saya kira Kementerian Perhubungan dan para operator bisa duduk bersama untuk membicarakan hal ini. Mungkin kementerian bisa koordinasi dengan Kakorlantas/Dirlantas. Saya kira soal SIM A Umum itu secara bijak dapat diatasi dengan koordinasi yang baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama menilai langkah Kemenhub pasca terbitnya PM 108/2017 dimana salah satunya melakukan moratorium rekrutmen pengemudi taksi online suatu hal yang bijak.

Baca: Singapura U-23 Vs Indonesia U-23, Menanti Kejutan Milla

Dikhawatirkannya, masifnya penambahan pengemudi berbasis online baru yang terus dilakukan perusahaan transportasi online menjadi persaingan tidak sehat. Masalah ini bisa terjadi jika jumlah antara permintaan dan pasokan tidak seimbang.

Berita Rekomendasi

“Kami melihat banyak sekali dibuka counter pendaftaran driver baru, sehingga bertumbuh masif sekali. Ini tugas Kemenhub. Semakin banyaknya driver ini, tapi tidak seimbang antara demand dan supply. Kalau dari media, katanya ada 175 ribu driver dan ini akan bertambah setiap harinya. Moratorium yang sudah dilakukan Pak Menhub, menurut kami bagus sekali,” puji Rezki. papar Rezki

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas