Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Zaini, Dua TKI Lagi di Arab Saudi Terancam Hukum Pancung

Hal tersebut karena kasus kedua TKI tersebut masuk pada 2005 lalu, dan disebut mirip dengan kasus Zaini.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Zaini, Dua TKI Lagi di Arab Saudi Terancam Hukum Pancung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Selasa (20/3/2018). Aksi tersebut mengutuk dan menolak hukuman mati dalam menyikapi eksekusi mati terhadap buruh migran Indonesia di Arab Saudi yakni Zaini Misrin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal menyebut ada dua TKI yang menghadapi proses hukum 'kritis' dan diprediksi akan bernasib sama dengan Zaini Misrin.

Hal tersebut karena kasus kedua TKI tersebut masuk pada 2005 lalu, dan disebut mirip dengan kasus Zaini.

Kedua TKI tersebut bernama Eti binti Toyib dan Tuti Trisilawati itu juga dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikan.

"Dua orang (status hukumnya) kritis yaitu Eti binti Toyib dan Tuti Trisilawati, keduanya dari kasus sebelum tahun 2005, jadi mirip dengan kasus (Zaini Misrin) ini," ujar Iqbal di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

Baca: Sikapi TKI Dipancung di Arab Saudi, DPR Minta Pemerintah Beri Bantuan Hukum ‎Maksimal

Baik Tuti dan Eti, kata Iqbal, dikategorikan memiliki status hukum 'kritis' di Arab Saudi lantaran dalam prosesnya, pihak pemerintah Indonesia tidak melakukan pendampingan terhadap keduanya dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jadi ini mengapa mereka, kita kategorikan sebagai kategori kritis, karena kita tidak melakukan pendampingan ketika proses BAP, ketika proses investigasi dilakukan sebelum tahun 2005," kata Iqbal.

Berita Rekomendasi

Baca: Inikah Kejutan Milla? Ezra Walian-Zulfiandi Main di Babak Pertama

Proses pendampingan terhadap TKI yang terseret kasus pidana itu memang terkendala sistem perlindungan bagi WNI yang dimulai pada 2011.

Sehingga miris bagi Tuti dan Eti yang menghadapi kasus pembunuhan itu sejak tahun 2005, jauh sebelum pemberlakuan sistem perlindungan WNI.

Eti dan Tuti merupakan dua dari 20 TKI terpidana mati yang tersisa di Arab Saudi.

Iqbal menambahkan, ada sebanyak 15 dan 20 TKI yang divonis eksekusi mati karena tuduhan kasus pembunuhan.

Pemerintah pun telah memberikan pendampingan sejak awal pada sebagian dari 15 TKI tersebut, terkecuali Eti dan Tuti.

Data milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi pun telah dimiliki Kemlu.

"Yang agak berat, yang (kasusnya) pembunuhan, tetapi yang pembunuhan ini hampir semua kita sudah lakukan pendampingan dari awal, sehingga kita punya semua datanya," kata Iqbal.

Dari 20 kasus tersebut, 15 diantaranya dituduh melakukan pembunuhan, sedangkan 5 diantaranya dituduh melakukan sihir.

Berkaca pada kasus terbaru, yakni TKI Zaini Misrin yang telah dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia memang terus mengupayakan pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi 20 TKI terpidana mati yang tersisa di negara itu.

Sebelumnya, Menteri ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri sempat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI membahas eksekusi mati yang dialami Zaini.

Ia menyebut berdasar data dari Kemlu, 79 dari total 102 TKI terpidana mati di Arab Saudi, telah dibebaskan.

Sedangkan 3 TKI telah dieksekusi mati, termasuk Zaini Misrin.

Hingga akhirnya tersisa 20 TKI yang kini masih menghadapi ancaman hukuman mati.

Hanif menyebutkan, eksekusi mati dan pembebasan tersebut berlangsung sejak 2011 hingga 2018.

Perlu diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati TKI asal Madura, Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).

Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, Arab Saudi, pada 2004 silam.

Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.

Kendati telah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK), eksekusi mati terhadap Zaini ternyata tetap dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas