Syahrini Dipastikan Mangkir di Sidang Terdakwa Bos First Travel
Agenda sidang kali ini menghadirkan 11 orang saksi yang salah satunya artis terkenal Syahrini.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tiga terdakwa bos First Travel, masing-masing Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, hari ini, Rabu (21/3/2018).
Agenda sidang kali ini menghadirkan 11 orang saksi yang salah satunya artis terkenal Syahrini.
Meski dijadwalkan dalam persidangan, Syahrini dipastikan tidak hadir di sidang bos First Travel.
Pasalnya, pelantun lagu 'sesuatu' tersebut sedang berlibur di Amsterdam, Belanda.
Hal itu disampikan Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/3/2018).
"Hari ini kan masih di Amsterdam," kata Aisyahrani.
Pihak Syahrini juga belum bisa memastikan apakah dalam sidang lanjutan Bos First Travel berikutnya akan hadir di persidangan.
"Belum tau saya," ucap Syahrini.
Diketahui, hari ini merupakan pemanggilan kedua Syahrini dimana dirinya akan dimintai keterangan terkait perjalanan umrah saat bersama First Travel.
Syahrini diketahui masih berada di Amsterdam Belanda terlihat dari postingan di akun Istagram @princessyahrini.
Saksi lainnya yang akan hadir dalam persidangan adalah 3 orang calon jemaah dan 7 orang mantan karyawan First Travel.
Baca: Karena Passion, Cewek Cantik Ini Keluar dari Sekolah Perhotelan dan Bekerja Jadi Mekanik Truk Scania
Baca: Ketika Ustaz Abdul Somad Menyentil Syahrini Tentang Ajakan Berhijab dan Mendirikan Tahfidz Al Quran
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Total kerugian akibat perbuatan ketiga terdakwa diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup