Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teriakan Maling Hingga Sebutan Tak Pantas Lainnya Warnai Kehadiran Bos First Travel di Ruang Sidang

Bahkan, para korban juga meneriaki terdakwa dengan sebutan-sebutan yang tak pantas.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Teriakan Maling Hingga Sebutan Tak Pantas Lainnya Warnai Kehadiran Bos First Travel di Ruang Sidang
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Bos First Travel Andika Surachman berjalan di ruang sidang, Rabu (21/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.

Baca: Amien Rais Tuding Jokowi Bohong, Sofyan Djalil Jelaskan Manfaat Program Sertifikat Tanah

Berdasarkan pantauan, ketiga terdakwa memasuki ruang sidang sekita pukul 10.40 WIB.

Ketiganya yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung dibawa masuk petugas.

Saat ketiganya memasuki ruang sidang, puluhan calon jemaah First Travel yang telah hadir sejak pagi langsung menyoraki ketiga terdakwa.

Berita Rekomendasi

Baca: Tiga Bos First Travel Disoraki Maling Saat Memasuki Ruang Sidang

Para calon jemaah yang juga korban ini meneriaki ketiga terdakwa dengan cacian dan makian.

"Huuu.. maling," ujar para korban calon jemaah First Travel.

Bahkan, para korban juga meneriaki terdakwa dengan sebutan-sebutan yang tak pantas.

Para korban yang didominasi ibu-ibu yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.

Baca: Dicekik Hingga Tewas, Barang-barang Ini Digasak Dua Pelaku Pembuhan Wanita Cantik di Bogor

Saat persidangan ingin dimulai, pengamanan diperketat oleh petugas Polwan di dalam ruangan persidangan.

Korban First Travel memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Depok
Korban First Travel memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/2018). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas