Sidang Putusan Dugaan Korupsi Politisi Yudi Widiana Digelar Hari Ini
jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (21/3/2018) menggelar sidang putusan pada terdakwa Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia.
Sebelumnya dalam sidang Rabu (21/2/2018), Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Yudi Widiana dengan hukuman 10 tahun penjara, subsider enam bulan bui serta denda Rp 1 miliar.
Menurut Jaksa, Yudi dinilai terbukti bersalah secara sah menerima uang lebih dari Rp 11 miliar dari pengusaha Soe Kong Seng alias Aseng dalam kasus proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan "Program Aspirasi" untuk tahun anggaran 2015.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa telah mempertimbangkan perbuatan Yudi Widiana seperti tidak mendukung program pemerintah, menciderai amanat rakyat sebagai anggota DPR dan tidak berterus terang.
Baca: Karena Passion, Cewek Cantik Ini Keluar dari Sekolah Perhotelan dan Bekerja Jadi Mekanik Truk Scania
Baca: Waduh, Oknum Pejabat Kantor Pertanahan Bekasi Terekam CCTV Tarik Pungli Rp 20 Juta
Sementara pertimbangan yang meringankan bagi Yudi Widiana dimata jaksa yakni Yudi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Atas perbuatannya, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubag dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.