Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

6 Juta Warga Terancam Tak Punya Hak Pilih di Pemilu, Ini Saran Perludem ke KPU dan Bawaslu

Sebanyak 6.768.025 pemilih terancam kehilangan hak pilih di Pilkada 2018. Hal ini karena pemilih itu tidak memiliki KTP elektronik sebagai syarat unt

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 6 Juta Warga Terancam Tak Punya Hak Pilih di Pemilu, Ini Saran Perludem ke KPU dan Bawaslu
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta penyelenggara pemilu agar menyelamatkan hak pilih warga di Pilkada 2018 karena 6.768.025 pemilih terancam kehilangan hak pilih di Pilkada 2018. Hal ini karena pemilih itu tidak memiliki KTP elektronik sebagai syarat untuk memilih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta penyelenggara pemilu agar menyelamatkan hak pilih warga di Pilkada 2018.

Sebanyak 6.768.025 pemilih terancam kehilangan hak pilih di Pilkada 2018. Hal ini karena pemilih itu tidak memiliki KTP elektronik sebagai syarat untuk memilih.

"KPU-Bawaslu berada di garda terdepan menyelamatkan hak pilih. KPU-Bawaslu harus mempunyai rencana memastikan 6,7 juta ini tak kehilangan hak pilih," tutur Titi, di kantor Bawaslu RI, Rabu (21/3/2018).

Dia menilai, pemilu berintegritas apabila semua Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan memilih pasangan calon. Jika tidak, pesta demokrasi rakyat itu menjadi tercederai.

"Tidak mungkin pilkada berintegritas kalau ada warga terlemininasi melakukan hak pilih. Kalau satu WNI tercederai tidak bisa menyebut pemilu berintegritas. Kesetaraan hak untuk memilih," kata dia.

Baca: Kata Jokowi: Kritik Itu Penting Tapi Harus Pakai Data, Jangan Asbun

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Kirim Foto Depan Pesawat ke Ibu, Kol Hanafie Batal Ajak Hj Salsih Piknik

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Viryan, mengatakan 6.768.025 pemilih terancam kehilangan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Hal ini karena pemilih itu tidak memiliki KTP elektronik sebagai syarat untuk memilih.

Sebanyak 6.768.025 pemilih terdiri dari 3.497.228 berjenis kelamin laki-laki dan 3.270.797 berjenis kelamin perempuan.

Seperti diketahui, e-KTP merupakan syarat utama seseorang mempunyai hak pilih di pesta demokrasi rakyat itu. Apabila tidak mempunyai e-KTP ada surat keterangan (suket) sebagai pengganti. Suket dapat dipergunakan jika pembuatan melalui perekaman. Suket tidak dapat dipergunakan apabila hanya secarik kertas.

Sebanyak 152.092.310 orang terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Hasil ini merupakan total 375 kabupaten/kota yang melakukan pemutakhiran data.

Namun, terdapat enam kabupaten di Provinsi Papua yang belum menyelesaikan pemutakhiran data. Enam daerah tersebut, yaitu Lanny Jaya, Nduga, Manberamo Raya, Mimika, Yahukimo, dan Puncak.

Sebanyak 152.092.310 orang tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 75.927.052 dan perempuan sebanyak 76.165.258.

Selain itu, KPU RI menerima data mengenai jumlah TPS sebanyak 385.082, jumlah desa atau kelurahan sebanyak 62.969, jumlah kecamatan 5.380 dan jumlah kabupaten/kota 375.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas