Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Yunadi Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim penasehat hukum Fredrich Yunadi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fredrich Yunadi Ajukan Penangguhan Penahanan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Fredrich Yunadi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Surat itu diajukan dalam sidang kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Baca: Fredrich Bantah Bertemu Dokter Michael di RS Medika Permata Hijau

"Kami mohon penangguhan penahanan," tutur Sapriyanto Refa, penasehat hukum Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Sementara itu, ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri, menerima surat itu.

Baca: Jawaban Setya Novanto Saat Ditanya Peran Puan Maharani dan Pramono dalam Proyek EKTP

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan majelis hakim akan berwusyawarah mempertimbangkan permintaan Fredrich.

Selain itu, Syaifuddin juga memberitahu sidang akan ditunda untuk kemudian dilanjutkan kembali pada Kamis (29/3/2018).

"Jadi ini kami terima, dikabulkan atau tidak akan kami musyawarahkan. Kami tunda kamis, acara masih pemeriksaan saksi," tutur Syaifuddin.

Baca: Setya Novanto: Saya Mohon Jaksa Bongkar Pelaku Lain yang Saya Beberkan

Setelah persidangan, Fredrich mengungkapkan alasan mengapa mengajukan surat penanguhan penahanan. Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak semua orang.

Dia menjelaskan, undang-undang memberikan hak kepada semua orang untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Orang melanggar hukum jika tidak melarikan diri tidak mengulangi itu tidak berarti wajib ditahan

"Undang-Undang mengatakan setiap orang dapat mengajukan permohonan penangguhan. Kami sudah mengajukan permohonan kembalikan kepada majelis mempunyai hati nurani pertimbangan bagaimana apakah kira-kira beliau mempertimbangkan atau tidak, kami tidak bisa memaksa," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas