Majelis Hakim Bingung dengan JC Setya Novanto "Masih Setengah Hati"
"Ini pengajuan JC Saudara yah? Dibuat oleh saudara sendiri? Saudara sadar kan buat ini? Saudara tanda tangani?," tanya hakim Yanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua kasus korupsi e-KTP, Yanto sempat mempertanyakan permohonan Justice Collabolator (JC) yang dibuat oleh Setya Novanto dan diserahkan ke majelis hakim di sidang hari ini, Kamis (23/3/2018).
"Ini pengajuan JC Saudara yah? Dibuat oleh saudara sendiri? Saudara sadar kan buat ini? Saudara tanda tangani?," tanya hakim Yanto.
"Betul pak," jawab Setya Novanto.
Dari pemeriksaan terdakwa, menurut Hakim Yanto pengakuan Setya Novanto masih setengah hati. Dia meminta agar Setya Novanto lebih terbuka lagi.
"Ini permohonan sebagai saksi atau pelapor yang juga pelaku tindak pidana kan. Whistle Blower dangan JC itu sangat berbeda. Ini JC artinya saudara juga bagian dari pelaku. Kalau Whistle Blower, itu putih, pelapor yang tidak melakukan. Hanya karena saudara sudah memohon disini, tentunya iklas, harus lepas," pintah hakim Yanto.
"Iya betul pak, saya seiklas-iklasnya," ujar Setya Novanto.
Baca: Setya Novanto: Saya Sungguh Menyesal
"Tapi kalau keterangan saudara seperti ini, ah tidak benar. Aliran seperti Andi, tidak benar, sangat bertentangan dengan JC ini. Makanya saya sampaikan, kalau keterangan di sini kan mulai dari konsensilnya, awal menemui saudara, kemudian yang punya pekerjaan pengen kenal saudara, ketemu dan dikenalin. Mulai dari Kemendagrinya, Irman dan lain-lain ketemu. Peserta lelang juga ketemu," tutur Hakim Yanto.
Menjawab keheranan Hakim Yanto, Setya Novanto menjelaskan dalam JC nya dia sama sekali tidak bermaksud untuk menyalahkan pihak lain.
Menurutnya, Andi Narogong lah yang aktif dalam perkara ini.
"Ini si Andi yang aktif ke sana kemari untuk berusaha membawa ke saya. Andi juga bukan hanya ketemu saya pak. Ada juga ketemu fraksi lain, cuma mungkin tidak dibuka," tegas Setya Novanto.
"Kalau memang Andi ketemu fraksi lain, dia disini tidak disebutkan. Makanya saya tanyakan kepada saudara. Kalau kemudian saudara mengembalikan Rp 5 miliar tetapi kemudian saudara mengatakan itu sebagai pengembalian pertanggung jawaban Irvanto, yah itu ngak nyambung juga sama yang JC," jawab Hakim Yanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.