Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Politikus PDIP Nilai Kemenhub Tak Langar Aturan Terkait Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub 108/2017."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PDIP Nilai Kemenhub Tak Langar Aturan Terkait Permenhub Nomor 108 Tahun 2017
youtube
Alex Indra Lukman 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan driver online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (22/3/2018).

RDPU tersebut dihadiri kurang lebih 100 pengemudi online dan diterima sejumlah politisi PDIP diantaranya Alex Indra Lukman dan Adian Napitupulu.

Anggota Komisi V DPR RI, Alex Indra mengatakan bahwa ‎Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca: Fredrich Bantah Bertemu Dokter Michael di RS Medika Permata Hijau

“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub 108/2017. Karena Permenhub dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” ujar Alex.

Karena itu, menurutnya Kementerian Perhubungan tidak bisa disalahkan karena aturan yang dibuatnya.
Kementerian Perhubungan telah sesuai mekanisme dalam menerbitkan Permenhub, termasuk merujuk aturan di atasnya.

“Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang diatasnya, landasannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian,” katanya.

Berita Rekomendasi

Baca: Fredrich Yunadi Ajukan Penangguhan Penahanan

Adapun menurut Alex adanya penolakan terhadap Permenhub 108/2017 dari driven online lebih disebabkan karenan penyedia jasa aplikasi tidak dapat mengakomodasi kebutuhan pengemudi online.

“Ya ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya komplek karena belum ada peraturan per-UU yang mengaturnya,” kata Alek.

Sebelumnya kemenhub menerbitkan ‎Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang taksi online.

Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Februari 2018 mendapatkan penolakan dari para pengemudi online.

Salah satu keberatan yakni adanya pembatasan kuota driver.

Hal itu menurut para pengemudi dapat meningkatkan pengangguran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas