Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Kasus Penggelapan Pemindahan Kepemilikan RS Sumber Waras Meyerahkan Diri

Rabu (21/3/2018) I Wayan Suparmin terpidana kasus penggelapan pemindahan kepemilikan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terpidana Kasus Penggelapan Pemindahan Kepemilikan RS Sumber Waras Meyerahkan Diri
Tribunnews.com/ Wahyu Firmansyah
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Teguh Ananto di Kejari Jakarta Barat, kamis (22/03/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (21/3/2018) I Wayan Suparmin terpidana kasus penggelapan pemindahan kepemilikan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras menyerahkan diri ke kejaksaan negeri Jakarta Barat.

"Selanjutnya oleh jaksa dilakukan eksekusi ke lapas Sukamiskin dengan pertimbangan karena yang bersangkutan sudah sakit-sakitan," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Teguh Ananto di Kejari Jakarta Barat, Kamis (22/03/2018).

Baca: Tidak Mau Partai Golkar Terlibat Jadi Alasan Setya Novanto Kembalikan Uang Rp 5 Miliar

Sebelumnya telah diputus oleh pengadilan negeri Jakarta Barat pada tanggal 23 September 2015 dan dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penggeledahan.

Kemudian dijatuhi pidana satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa maupun penasehat hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang akhirnya dinyatakan bebas.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Setya Novanto Mendadak Serak Saat Ucapkan Permintaan Maaf Kepada Masyarakat Indonesia

Kemudian JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, berdasarkan putusan nomor 95 K/pid/2016 tanggal 13 April 2016 menerima kasasi dari Jaksa.

"Sehingga terdakwa I Wayan Suparmin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana selama 1 tahun dan enam bulan penjara," katanya.

I Wayan Suparmin terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat tanah hak milik nomor 124/ desa Tomang milik yayasan kesehatan sumber waras.

Kemudian tersangka mangkir dalam pemanggilan dan diduga telah melarikan diri ke luar negeri.


Kemudian dilakukan pencekalan selama enam bulan dari tanggal 10 Oktober 2017 sampai 10 April 2018.

"Jadi sudah kita lakukan pencekalan dan mintakan bantuan dari kejaksaan agung juga semuanya. karena upaya maksimal itu terpidana merasa dipersempit ruang geraknya. sehingga kita dari di rumah dan kantornya," katanya.

Teguh menjelaskan bahwa saat ini tersangka sudah menjalani hukuman di lapas sukamiskin sejak pukul 21.00 kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas