Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Sebut Proses Hukum JR Saragih Tak Bisa Ditunda

Hal ini dikarenakan perkara JR Saragih masuk ke dalam pidana pemilu, bukannya pidana umum.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabareskrim Sebut Proses Hukum JR Saragih Tak Bisa Ditunda
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Polisi mengawal bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih (kiri) seusai mengikuti pemeriksaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), di kantor Bawaslu Sumut, Medan, Senin (19/3/2018). Selama delapan jam JR Saragih diperiksa Gakumdu, sebagai tersangka dugaan pemalsuan tandatangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta dilegalisir ijazah SMA. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan proses hukum kepada calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih tak bisa ditunda.

Ari menegaskan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah (cakada) tak berlaku bagi JR Saragih.

Hal ini dikarenakan perkara JR Saragih masuk ke dalam pidana pemilu, bukannya pidana umum.

"Tidak, itu kan perbuatan pidana yang masuk dalam lingkup peradilan ataupun hukum pemilu, jadi dia diselesaikan diproses melalui sentra Gakkumdu," ujar Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca: Pemprov DKI Tidak Akan Toleran Pada Pelanggar Perda

Ia pun menegaskan bila kasus JR Saragih merupakan pidana umum, sudah tentu masuk kebijakan Kapolri. Sehingga tidak akan ditunda.

Namun, kenyataannya perkara tersebut adalah tindak pidana pemilu.

Berita Rekomendasi

"Kalau perbuatan pidana umum itu yang masuk di dalam kebijakan Kapolri, kita tunda," tegas Ari.

Sebelumnya, Tim Sentra Gakkumdu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

JR Saragih diduga melakukan pemalsuan ijazah. Ijazah tersebut digunakan yang bersangkutan guna mendaftar menjadi Bacagub untuk Pilgub Sumut 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas