Kemnaker Soal TKI Dihukum Mati: Indonesia Harus Hormati Hukum yang Berlaku di Negara Lain
eorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Mochamad Zaini Misrin, dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018) lalu.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Mochamad Zaini Misrin, dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018) lalu.
Kepala Biro Hukas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Sahat Sinurat, saat ditemui di tengah kunjungan kerja di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (22/3/2018) mengatakan pemerintah Indonesia harus lah menghormati hukum di negara lain.
Oleh karena itu menurutnya pemerintah Indonesia lebih baik fokus untuk mengawasi perilaku TNI saat bekerja di luar negeri dan memberi bantuan hukum bila ada yang bermasalah.
“Bagaimanapun pemerintah Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di negara lain, oleh karena itu baiknya pemerintah Indonesia bisa menjamin TKI yang bekerja di luar negeri berperilaku baik,” terangnya.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan
Untuk melakukan pengawasan dan memberi bantuan hukum, Kemenaker mengaku sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Atase Ketenagakerjaan.
“Kami bekerja sama untuk fokus memberi bantuan hukum kepada TKI di sana bantuan dan perlakuan hukum sebagaimana mestinya serta yang berlaku di sana,” tegasnya.