Setya Novanto: KPK Itu Tidak Bisa Disuap, Bersih Pak
Saat dicecar hakim soal uang 20 miliar yang diduga untuk mengantisipasi KPK, Setya Novanto membantah uang itu untuk menyuap KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
![Setya Novanto: KPK Itu Tidak Bisa Disuap, Bersih Pak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-setya-novanto_20180314_171341.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat dicecar hakim soal uang 20 miliar yang diduga untuk mengantisipasi KPK, Setya Novanto membantah uang itu untuk menyuap penyidik maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara uang Rp 20 miliar itu awalnya terungkap dari rekaman pembicaraan yang diputar jaksa dalam, persidangan beberapa waktu lalu.
Rekaman tersebut berisi percakapan antara Johanes Marliem, Andi Narogong dan Setya Novanto ketika mereka asyik sarapan pagi di kediaman Setya Novanto.
Dalam rekaman itu, Setya Novanto mengungkap kekhawatiran jika kasus korupsi dalam proyek e-KTP sampai ditangani oleh KPK.
"Mohon maaf, saya tidak ada pikiran itu. KPK itu tidak bisa di suap, bersih pak. Mulai dari Pengawal Tahanan saja tidak bisa," terang Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setya Novanto menjelaskan uang Rp 20 miliar itu hanya perkiraan dirinya untuk membayar fee pengacara dan biaya yang lain.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan
Menurut Setya Novanto, biaya pengacara cukup mahal, terlebih jika berurusan dengan KPK. Apalagi saat itu, KPK sedang naik daun.
"Itu hanya bentuk kecemasan saya pak, karena kan jadi rame. Saya terbawa-bawa, padahal saya rasa saya tidak ada keterlibatan, disitu saya khawatir," ujarnya.
"Biaya pengacara itu mahal, tidak etik kalau saya sampaikan. Kita tunjuk tiga pengacara aja udah mahal. Itu resmi pak, KPK kan waktu itu dinilai orang betul-betul naik daun. Kalau ada masalah pasti orang bersalah, tidak bisa tidak," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.