Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ILUNI Anggap Revisi UU MD3 Mencederai Reformasi dan Demokrasi

Aturan, wewenang, tugas dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD lebih menguntungkan wakil rakyat dan membungkam demokrasi.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in ILUNI Anggap Revisi UU MD3 Mencederai Reformasi dan Demokrasi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Barat melakukan unjuk rasa menolak revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018). Dalam aksinya, sekitar seratus lebih mahasiswa itu, menolak revisi UU MD3 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan nilai-nilai demokrasi, dimana ada tiga pasal dalam revisi undang-undang tersebut menguatkan dewan legislatif menjadi kebal hukum. Mereka juga mendesak Presiden segera mengeluarkan Perpu untuk mendorong DPR merevisi UU MD3. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah menyusun dan mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Februari 2018 silam telah melanggar amanat reformasi yang diperjuangkan mahasiswa pada tahun 1998.

Aturan, wewenang, tugas dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD lebih menguntungkan wakil rakyat dan membungkam demokrasi.

DPR RI menjadi anti kritik dan kebal hukum. Sementara anggota masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang mengkritisi DPR RI atau lembaga legislatif dapat dikenai sangsi pidana atau hukuman penjara.

“Dengan disahkannya UU MD3, DPR telah melanggar apa yang sudah ditulis di undang-undang, dengan membatasi orang dalam mengeluarkan pendapatnya,” tegas Ketua BEM UI Zaadit Taqwa, belum lama ini.

Peneliti Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG) Jibriel Avvisena menyesalkan sikap Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumhan) beserta aparatnya yang lebih banyak bersikap diam terhadap revisi Undang-undang MD3 yang dilakukan DPR RI.

Meskipun revisi tersebut mengacam kehidupan demokratis dan dapat mempidanakan setiap anggota maupun kelompok masyarakat yang bersikap kritis terhadap DPR RI dan lembaga legislatif lainnya.

“Seharusnya pihak Kemenkumham bisa mengawal sampai akhir atas pasal-pasal yang direvisi tersebut. Peraturan MD3 biasa dibentuk untuk mengatur internal di MPR, DPR DPD dan DPRD. Terakhir di ubah 2014 ada perubahan lagi 2018 ketika masa era parlemen hanya 1,5 tahun lagi.. Kenapa tidak ada penjagaan, sehingga usulan tersebut bisa lolos,” papar Jibril

BERITA REKOMENDASI

Jibril sendiri memuji Keputusan presiden Jokowi untuk tidak menandatangani pengesahan UU MD3 tersebut. Keputusan Presiden tersebut dianggap paling bijaksana dalam sikap politiknya sekaligus untuk menghindari konflik.

Ketua Policy Centre ILUNI UI Berly Martawardaya, melihat kasus disahkannya revisi UU MD3 memiliki dampak yang luas di masyarakat. Karena itu perlu diskusi dan kajian yang terus menerus.

Namun, Berly juga berharap Mahkamah Konsitusi (MK) dapat mengambilkan tuntutan berbagai kelompok masyarakat, yang meminta MK agar membatalkan UU MD3 secara keseluruhan maupun pasal-pasal yang baru dimasukan dalam UUD MD3 hasil revisi. Hal ini agar kehidupan demokrasi dapat terus berlangsung di masyarakat. Masyarakat yang mengawasi dan ikut mengkritisi tidak perlu takut dipidanakan (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas