Hadirkan Mitra Kerja Bos First Travel, Jaksa Gali Keterangan Soal Pendaftaran dan Uang Calon Jemaah
Jaksa menghadirkan 12 orang saksi dari 17 orang yang diagendakan yakni dari mantan karyawan, Franchise, vendor serta mitra kerja First Travel.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Jaksa menghadirkan 12 orang saksi dari 17 orang yang diagendakan yakni dari mantan karyawan, Franchise, vendor serta mitra kerja First Travel.
Baca: Dituding Ratna Sarumpaet Sebarkan Hoax, Tanggapan Mahfud MD Mengejutkan
"Agenda hari ini kita ada 12 saksi yang terbagi menjadi 4 sesi. Karyawan ada 6 orang, kemudian dari Franchise 3 orang, mitra kerja ada 1 orang, kemudian dari vendor ada dua orang," kata Jaksa Sufari di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Sufari menurutkan, pemanggilan ke 12 orang saksi dari mantan karyawan, Franchise, vendor serta mitra kerja First Travel guna menggali terkait pendaftaran dan keuangan First Travel.
Pasalnya, mulai dari pendaftaran calon jemaah hingga pembayaran semua dilakukan langsung oleh terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
"karyawan kita ingin membuktikan bahwa betul betul dari jemaah itu mendaftar ke terdakwa langsung dan keuangan nya langsung kepada terdakwa kemudian yang Kita gali juga tentang keuangan sekaligus orang itu betul betul berangkat atau tidak Itu yang kita ingin dapatkan,"
"Kemudian dari vendor juga itu berapa sih sebenarnya tanggungan dari pada vendor itu berapa? kemudian berapa jumlahnya per orang itu? yang ingin kita gali per orang berapa sehingga itu nanti benar atau tidak dengan biaya segitu sesuai atau tidak termasuk mahal atau layak atau tidak," papar Jaksa Sufari.
Sementara itu, hingga pukul 10.30 WIB sidang Bis First Travel belum juga dimulai.
Berdasarkan pantauan, sejumlah calon jemaah sekaligus korban First Travel sudah hadir diruang persidangan.
Belasan petugas polwan jiha telah berjaga disekitar ruang sidang.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.