Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Segera Laporkan Hasil Putusan MA Soal PK Ditolak Kepada Ahok

"Nanti kami akan info resmi ke Pa Ahok, dalam waktu segera," ujar Josefina kepada Tribunnews.com, Senin (26/3/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Segera Laporkan Hasil Putusan MA Soal PK Ditolak Kepada Ahok
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Ia tak terlalu peduli akan rekam jejak Hakim Agung Artidjo Alkostar yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK atas vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok.

Baca: Seluruh Alasan Tidak Dapat Dibenarkan, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Josefina yakin Artidjo maupun hakim lainnya akan bijaksana dalam mengambil keputusan.

Perkara PK Ahok, diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018. Diregister Nomor: 11 PK/Pid/2018.

Adapun Majelis pemeriksa Perkara Artijo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiyatmo.

Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa perkara tanggal 13 Maret 2018.

Kamis (15/3/2018), Mahkamah Agung (MA) mengumumkan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK atas vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA.

Rekomendasi Untuk Anda

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, tidak ada alasan khusus di balik penunjukan Artidjo.

Selama ini, Artidjo dikenal sebagai salah satu hakim yang paling disegani di Indonesia. Ia terbiasa menangani kasus-kasus berat, seperti korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi top negeri ini.

Artidjo semakin disegani ketika ia menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Oleh sebab itu, tak sedikit terdakwa yang mencabut permohonan kasasi mereka sat mengetahui akan ditangani Artidjo.

Beberapa pejabat dan politisi yang pernah ditangani Artidjo antara lain mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Selain Artidjo, MA juga menunjuk Hakim Agung Salman Luthan dan Sumardijatmo untuk menangani PK Ahok.

Selanjutnya Majelis Hakim PK, hari ini Senin (26/3/2018) mengadili dan menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana Ahok.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas