Yusril Ihza Mahendra: KPK Harus Selidiki Parpol yang Diduga Menerima Uang Korupsi E-KTP
Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyidik partai politik yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi KTP-el
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyidik partai politik yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi KTP Elektronik (KTP-el).
Hal itu diungkapkannya berdasarkan fakta persidangan kasus korupsi KTP-el yang menyebutkan partai politik ikut menikmati uang hasil korupsi KTP-el yang ditaksir mencapai angka Rp 2,3 triliun dari nilai proyek yang mencapai Rp 5,9 triliun.
“Sidang kasus E-KTP akhir-akhir ini menyeret tidak hanya nama pejabat Kemendagri yaitu Irman dan Sugiharto tapi hingga politisi ternama dan sejumlah partai politik. Bahkan Irman menyebut beberapa parpol termasuk partai penguasa ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Senin (26/3/2018).
Baca: Novanto Sebut Nama Baru Terkait Proyek KTP-el, Golkar Minta KPK Tidak Tebang Pilih
“Besarnya nilai korupsi pada kasus ini menunjukkan bahwa hal tersebut memalukan bangsa dan negara sehingga harus diusut tuntas. Termasuk keterlibatan parpol,” kata Yusril.
Oleh karena itu, kata Yusril, KPK harus menyidik keterlibatan beberapa parpol dalam kasus tersebut karena partai politik merupaka instrumen negara yang penting sehingga harus bersih, berwibawa, bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sesuai cita-cita reformasi.
Karena menurutnya, jika membiasakan parpol penguasa terlibat korupsi sama saja membiarkan ekonomi negara runtuh, membuat demokrasi terkubur, dan mempertaruhkan integritas bangsa.
Baca: Sekjen PDIP: Apa yang Disampaikan Setnov Hanya Kepura Puraan Saja
“Itu lah peran penting KPK, lembaga ini bukan hanya harus membersihkan penyelenggaraan negara dari korupsi tetapi juga menindak kejahatan korporasi termasuk terlibatnya parpol dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018) Setya Novanto mengakui ada uang sejumlah Rp 5 miliar dari korupsi KTP-el mengalir ke penyelenggaraan Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum partai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.