Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

10 Kesaksian Sidang Setya Novanto, Dokter IGD pilih Dipecat Ketimbang Rekayasa Data Medis

Satu per satu, kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan modus merekayasa data medis ini pun terungkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Suut Amdani
zoom-in 10 Kesaksian Sidang Setya Novanto, Dokter IGD pilih Dipecat Ketimbang Rekayasa Data Medis
GALIH PRADIPTA
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Ketua DPR RI yang tengah dicari oleh KPK, Setya Novanto, diberitakan mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis malam, dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghadirkan saksi-saksi.

Beberapa di antaranya merupakan rekan Bimanesh sesama dokter dan perawat di RS Medika Permata Hijau.

Satu per satu, kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan modus merekayasa data medis ini pun terungkap.

Berikut 10 poin keterangan saksi soal upaya merekayasa data medis Setya Novanto:

1. Setya Novanto kecelakaan, tapi dirawat dokter spesialis ginjal

Pada 16 November 2017, Fredrich Yunadi pernah meminta agar dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) membuat diagnosa luka akibat kecelakaan terhadap kliennya, Setya Novanto.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, pada kenyataannya Bimanesh yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi.

Hal itu dikatakan dokter Alia saat bersaksi di Pengadilan Tipiko Jakarta, Senin (26/3/2018).

2. Pihak rumah sakit kaget dan tak nyaman gara-gara Setya Novanto

Dokter Alia menerangkan bahwa pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau merasa kaget atas kasus yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto di rumah sakit tersebut.

Dokter dan manajemen rumah sakit merasa tidak nyaman atas kasus dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan dokter Bimanesh Sutarjo.

3. Dilarang menghubungi direktur rumah sakit

Dalam persidangan, dokter Alia mengaku pernah dilarang oleh terdakwa, yakni dokter Bimanesh Sutarjo, agar tidak memberitahu pimpinan rumah sakit mengenai masuknya pasien atas nama Setya Novanto.

Pimpinan yang dimaksud adalah Direktur RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas