Rita Bantah Suaminya Ancam Adik Saksi di Persidangan
Rita lanjut bertanya pada saksi Hani, siapa nama adik dari Hani. Dijawab oleh Hani, adiknya bernama Yori Kristiani.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rita Widyasari, terdakwa kasus suap dan gratifikasi angkat suara soal pernyataan saksi Hani Kristianto yang menyatakan adiknya diancam oleh suami Rita, Beni.
"Suami saya tidak pernah mengancam," tegas Rita, Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rita lanjut bertanya pada saksi Hani, siapa nama adik dari Hani. Dijawab oleh Hani, adiknya bernama Yori Kristiani.
"Yori Kristiani itu karyawan di salon saya. Sampai saat ini masih saya gaji. Saudara saksi pernah diputus hubungannya kan? Saya minta adik saksi dihadirkan di persidangan," tutur Rita.
Seperti telah diberitakan, sebelum bersaksi di kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Rita widyasari dan Khairudin, Rabu (27/3/2018) sore di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi Hani Kristianto meminta waktu pada majelis hakim untuk berbicara.
Lanjut, majelis hakim mempersilahkan Hani yang menggunakan baju batik tersebut untuk berbicara. Tanpa basa basi, Hani menyatakan adiknya diancam oleh seseorang bernama Beni, yang adalah suami dari terdakwa Rita Widyasari.
"Jangan adik saya diancam. Ada Beni datang menemui adik saya. Dia bilang Hani jangan macam-macam. Ini kan tidak ada urusannya dengan adik saya," kata Hani di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Merespon itu, majelis hakim mempersilahkan adik dari Hani apakah akan menindaklanjuti dugaan ancaman tersebut atau tidak.
Apabila menindaklanjuti, majelis hakim menyarankan adik Hani bisa melapor ke kepolisian ataupun ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terserah adik saudara mau tindaklanjuti atau tidak. Silahkan laporkan ke polisi," ungkap majelis hakim.
"Saya akan lapor. Semakin saya diancam, saya datang ke sini karena Allah. Beni itu suaminya Ibu Rita," ungkap Hani.
Di hari yang sama pagi harinya, Hani menjadi saksi bagi terdakwa Rita dan Herry Susanto Gun alias Abun di kasus dugaan suap izin Rp 6 miliar.
Suap diberikan Herry alian Abun pada Juli dan Agustus 2010 lalu untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman.