Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Beberkan Daftar Dugaan Suap Pengusaha Herry ke Bupati Rita, 50 Blackberry dan Uang 17 Miliar

Catatan ini sempat dipamerkan oleh jaksa saat sidang Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa Beberkan Daftar Dugaan Suap Pengusaha Herry ke Bupati Rita, 50 Blackberry dan Uang 17 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengusaha hotel, tambang dan perkebunan sawit, Herry Susanto Gun alias Abun ternyata sempat marah pada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Bukan tanpa alasan, ini karena Herry telah menggelontorkan dana hingga Rp 17 miliar pada Rita.

Namun ada beberapa izin usaha tambang dan perkebunan miliknya yang tidak lolos.

Satu di antara izin yang lolos yakni ‎izin untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman‎ bagi PT Golden Sawit Prima.

Kemarahan Herry dilampiaskan pada mantan General Manager PT Hotel Golden Season Samarinda, Hani Kristianto‎ saat masih menjadi anak buahnya.

Baca: Ternyata Bupati Rita Sempat Minta Dukungan Pilkada ke Pengusaha Abun

Berita Rekomendasi

Kala itu Hani mencatat dan merekam perintah Herry yang memintanya mencatat soal pemberian pada Rita yang mencapai Rp 17 miliar.

Catatan ini sempat dipamerkan oleh jaksa saat sidang Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berikut isi catatan tersebut :

1 Juli 2010
Pemberian 50 blackberry Onyx, perhiasan dan lainnya dengan saksi Timotius dan Ismed Ade B‎aramuli.

21 Juli 2010
Rp 6 miliar keterangan (bayar hutang pilkada) tranfer Rp 1 miliar, cash Rp 5 miliar (bukti foto koper oleh Adam/Yasir dirumah Abun (herry) untuk melunasi pinjaman di pengusaha (saksi Timotius).

5 Agustus
Rp 5 miliar untuk bayar KPK bebaskan Pak Syaukani via Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Mengambil kembali tanah, mobil, dan motor Harley Davidson.

24 November
Rp 5 miliar dan 29 November Rp 1 miliar (transfer) ke rekening mandiri atas nama Noval untuk beli rumah di Jl Radio IC, jaminan 15 batang emas (ada bukti tanda terima). Noval adalah sepupu Rita,

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas