Lewat Sistem ''Sipatuh'', Kemenag Awasi Penyelenggaraan Biro Perjalanan Haji dan Umrah
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan SIPATUH adalah layanan berbasis elektronik
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama meningkatkan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan SIPATUH adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile).
Baca: Blue Bird Pelajari Mobil LCGC Jadi Armada Taksi
"Prinsip dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jemaah dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrah, sejak mendaftar hingga pulang kembali ke Tanah Air," tutur Nizar, saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Selasa (27/3/2018).
Untuk itu, SIPATUH memuat sejumlah informasi, diantaranya: a) Pendaftaran jemaah umrah; b) Paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; c) Harga paket; d) Pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; e) Pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi; f) Alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.
Melalui SIPATUH, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan.
Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji).
"Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa," ujarnya.
Saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama.
"Jadi, untuk lebih aman, menggunakan SIPATUH saat mendaftar umrah. PPIU yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama. Paket yang ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal,” tambah Nizar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.