Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anak Buahnya Terima Suap, Menhub: Ada Khilaf dari Terdakwa

"Kalau saya lihat ada khilaf dari terdakwa, karena sebelumnya dia melakukan kegiatan dengan baik," ungkap Budi Karya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Anak Buahnya Terima Suap, Menhub: Ada Khilaf dari Terdakwa
Theresia Felisiani
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono khilaf, karena telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Kementeriannya.

Hal itu dikatakan Budi Karya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2‎8/3/2018)

"Kalau saya lihat ada khilaf dari terdakwa, karena sebelumnya dia melakukan kegiatan dengan baik," ungkap Budi Karya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Makin Kece, Begini Penampilan Ayu Ting Ting dengan Kacamata Hitamnya

Budi Karya menjelaskan berdasarkan laporan tim Inspektorat Jenderal Kemenhub, uang-uang tersebut diterima Tonny usai pengerjaan proyek selesai dilakukan.

Budi Karya mengaku tidak tahu-menahu terkait penerimaan uang yang dilakukan mantan anak buahnya itu.

"Jadi hasil berdiskusi dari Irjen dan lainnya, laporannya, uang itu setelah dilakukan kegiatan," terangnya.

BERITA TERKAIT

Budi Karya menjelaskan, berdasarkan hasil analisis pihaknya suap dan gratifikasi yang diterima Tonny merupakan ucapan terima kasih dari pihak swasta yang mendapat pekerjaan. Karena uang-uang itu diberikan setelah proyek selesai dikerjakan.

"Dari analisis yang dibahas di kantor. Ada balas jasa yang dilakukan kepada beliau dari pihak ketiga," tuturnya.

Terakhir Budi Karya juga ‎mengaku prihatin dengan apa yang menimpa Tonny dan terjadi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Budi Karya mengklaim tengah melakukan perbaikan di Kementerian Perhubungan setelah kasus ini.

"Jujur saya prihatin atas kejadian ini. Di masa saya, saya akan akan berusaha lebih baik," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Antonius Tonny Budiono telah didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Suap itu diduga untuk memuluskan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Selain itu, Antonius Tonny Budiono juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing hingga barang berharga mulai dari jam tangan maupun keris dan batu akik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas