Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit, Made Oka Masagung Tidak Penuhi Panggilan KPK

Kabar mengenai ketidakhadiran Made Oka dikabarkan kepada KPK melalui surat dari kuasa hukumnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sakit, Made Oka Masagung Tidak Penuhi Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Made Oka Masagung bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Made Oka menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Rabu (28/3/2018).

Made Oka tidak hadir setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kabar mengenai ketidakhadiran Made Oka dikabarkan kepada KPK melalui surat dari kuasa hukumnya.

"Tadi sekitar pukul 14.00 WIB, KPK mendapat surat dari kantor kuasa hukum tersangka MOM (Made Oka Masagung), bahwa klien mereka tidak dapat hadir di pemeriksaan karena sedang sakit," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Baca: Made Oka Sebut Nyanyian Setya Novanto Soal Puan dan Pramono Tidak Benar

Febri mengungkapkan bahwa Made Oka dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).

"Kami baru menerima surat dari kuasa hukum saja, belum ada surat sakit dari dokter," jelas Febri.

Berita Rekomendasi

Rencananya, Made Oka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Made Oka sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni Irman,  Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto,  Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas