Sakit, Made Oka Masagung Tidak Penuhi Panggilan KPK
Kabar mengenai ketidakhadiran Made Oka dikabarkan kepada KPK melalui surat dari kuasa hukumnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Rabu (28/3/2018).
Made Oka tidak hadir setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kabar mengenai ketidakhadiran Made Oka dikabarkan kepada KPK melalui surat dari kuasa hukumnya.
"Tadi sekitar pukul 14.00 WIB, KPK mendapat surat dari kantor kuasa hukum tersangka MOM (Made Oka Masagung), bahwa klien mereka tidak dapat hadir di pemeriksaan karena sedang sakit," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Baca: Made Oka Sebut Nyanyian Setya Novanto Soal Puan dan Pramono Tidak Benar
Febri mengungkapkan bahwa Made Oka dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).
"Kami baru menerima surat dari kuasa hukum saja, belum ada surat sakit dari dokter," jelas Febri.
Rencananya, Made Oka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Made Oka sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Delapan orang tersebut yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.